Pengendalian sosial merupakan cara atau metode yang dilakukan
masyarakat untuk mendorong anggotanya berperilaku sejalan dengan nilai dan
norma sosial yang berlaku. Upaya yang dilakukan masyarakat bisa dengan
mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat mematuhi nilai dan norma
sosial yang berlaku.
Fungsi Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dalam masyarakat memiliki beberapa fungsi,
yaitu:
1.
Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial. Penanaman
keyakinan terhadap norma sosial akan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
2.
Memberikan imbalan kepada pihak yang menaati norma sosial dalam
masyarakat sehingga anggota masyarakat tetap melakukan perbuatan yang
baik.
3.
Mengembangkan rasa malu karena budaya
malu berkaitan dengan harga diri. Setiap pelanggar norma-norma akan
mendapat celaan dari masyarakat. Celaan itu akan menciptakan rasa malu serta
kesadaran untuk tidak melanggar.
4.
Mengembangkan rasa takut sebab perasaan takut
akan mencegah seseorang untuk tidak melakukan perbuatan atau
tindakan yang berisiko.
5.
Menciptakan sistem hukum untuk tercapai sebuah keselarasan dalam
masyarakat. Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan
disertai aturan sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan
penyimpangan/pelanggaran.
Proses Pengendalian Sosial
Berdasarkan Cara
Persuasif merupakan
pengendalian sosial yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan, baik secara
formal maupun informal dalam bentuk sosialisasi, imbauan, dan bimbingan agar
mematuhi nilai dan norma sosial.
Koersif merupakan
pengendalian sosial melalui paksaan yang dapat dilakukan baik secara fisik
maupun nonfisik untuk membentuk masyarakat yang tertib sosial.
Berdasarkan Sifat
Preventif artinya
pengendalian yang dilakukan bertujuan untuk mencegah munculnya penyimpangan
sosial dalam masyarakat. Jadi, pengendalian dilakukan sebelum terjadinya
penyimpangan.
Represif artinya
pengendalian yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan keserasian akibat
pelanggaran nilai dan norma sosial. Jadi pengendalian ini dilakukan setelah
terjadinya penyimpangan. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara memberikan
sanksi.
Berdasarkan Bentuk
Formal adalah
pengendalian yang dilakukan bersifat resmi dan dilaksanakan oleh pihak
berwenang seperti polisi, kejaksaan, pengadilan dan sebagainya.
Informal adalah
pengendalian yang dilakukan tidak bersifat resmi dan dilakukan oleh masyarakat
kepada pelaku penyimpangan langsung melalui proses sosial seperti teguran,
cemooh, intimidasi, pengucilan dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar