Langsung ke konten utama

Pengendalian Sosial

 

Pengendalian sosial merupakan cara atau metode yang dilakukan masyarakat untuk mendorong anggotanya berperilaku sejalan dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Upaya yang dilakukan masyarakat bisa dengan mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.

Fungsi Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial dalam masyarakat memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1.   Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial. Penanaman keyakinan terhadap norma sosial akan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

2.   Memberikan imbalan kepada pihak yang menaati norma sosial dalam masyarakat sehingga anggota masyarakat tetap melakukan perbuatan yang baik.

3.   Mengembangkan rasa malu karena budaya malu berkaitan dengan harga diri. Setiap pelanggar norma-norma akan mendapat celaan dari masyarakat. Celaan itu akan menciptakan rasa malu serta kesadaran untuk tidak melanggar.

4.   Mengembangkan rasa takut sebab perasaan takut akan mencegah seseorang untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berisiko. 

5.   Menciptakan sistem hukum untuk tercapai sebuah keselarasan dalam masyarakat. Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan/pelanggaran.

Proses Pengendalian Sosial

Berdasarkan Cara

Persuasif merupakan pengendalian sosial yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan, baik secara formal maupun informal dalam bentuk sosialisasi, imbauan, dan bimbingan agar mematuhi nilai dan norma sosial.

Koersif merupakan pengendalian sosial melalui paksaan yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik untuk membentuk masyarakat yang tertib sosial.

Berdasarkan Sifat

Preventif artinya pengendalian yang dilakukan bertujuan untuk mencegah munculnya penyimpangan sosial dalam masyarakat. Jadi, pengendalian dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan.

Represif artinya pengendalian yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan keserasian akibat pelanggaran nilai dan norma sosial. Jadi pengendalian ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sanksi.

Berdasarkan Bentuk

Formal adalah pengendalian yang dilakukan bersifat resmi dan dilaksanakan oleh pihak berwenang seperti polisi, kejaksaan, pengadilan dan sebagainya.

Informal adalah pengendalian yang dilakukan tidak bersifat resmi dan dilakukan oleh masyarakat kepada pelaku penyimpangan langsung melalui proses sosial seperti teguran, cemooh, intimidasi, pengucilan dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama dan Teori Perdagangan Internasional

  A. Kerjasama Internasional Bentuk Kerjasama Internasional 1.    Bilateral:  Kerjasama antar negara, misalnya perjanjian dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. 2.    Regional:  Kerjasama antar beberapa negara pada kawasan tertentu, misalnya ASEAN. 3.    Multilateral:  Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Misalnya perdagangan bebas CAFTA ( China Asean Free Trade Area ) dan organisasi minyak dunia (OPEC) Manfaat Kerjasama Internasional 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2. Mempercepat pembangunan dalam negeri 3. Efektivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi 4. Menjalin hubungan dengan negara lain 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK B. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antarnegara. Faktor Pendorong 1.    Perbedaan sumber daya yang dimiliki 2.    Perbedaan teknologi dan biaya produksi. 3. ...

Siswa Madrasah Pelopor Moderasi Beragama

  Rencana Aksi Kegiatan Siswa Madrasah Sebagai Pelopor Moderasi Beragama, Inisiator Pada Masa Bonus Demografi, Dengan Memanfaatkan Revolusi Teknologi Oleh: Moh Suma Firman R – MAN 3 Tulungagung Perubahan dunia secara global kini tengah memasuki fase yang disebut dengan istilah revolusi industri 4.0. Era ini datang dan menuntut generasi muda untuk bepikir kreatif dan inovatif dalam segala aspek kehidupan terutama dalam hal penguasaan teknologi. Yang akan bergerak dinamis dan terus menghadirkan banyak perubahan yang tidak bisa dibendung. Dalam hal ini siswa madrasah patutnya menjadi panutan dan harapan masa depan bangsa yang mampu menempatkan Indonesia pada posisi yang tepat sesuai perubahan yang ada, dengan konsep moderasi beragama. Berdasar data siaran pers Bappenas (2017) penduduk Indonesia akan mencapai masa bonus demografi   pada tahun 2030 mendatang, yakni penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total proyeksi penduduk Indonesia sebesar 297 juta ji...

Pajak

PAJAK Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung. Fungsi Pajak   1. Anggaran     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional. 2. Regulasi     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.   3. Stabilitas     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.   4. Redistribusi pendapatan     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat. Penggolongan Pajak   1. Pajak langsung     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh. 2. Pajak tidak langsung     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada ...