Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran
dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat
berharga.
Peranan Pasar Modal
1.
Sarana penambah modal bagi badan usaha, caranya perusahaan dapat
menjual sahamnya ke pasar modal,
2.
Sarana pemerataan pendapatan, setelah jangka waktu tertentu, saham
yang dibeli akan memberikan deviden,
3.
Sarana peningkatan kapasitas produksi, adanya tambahan dana
meningkatkan produktivitas perusahaan,
4.
Sarana penciptaan kesempatan kerja, bisa mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain sehingga tercipta kesempatan kerja,
5.
Sarana peningkatan pendapatan negara, setiap dividen yang
dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan pajak,
6.
Sebagai indikator perekonomian negara, jika aktivitas dan volum
penjualan/pembelian di pasar modal meningkat artinya aktivitas bisnis berbagai
perusahaan berjalan baik, dan sebaliknya.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
1.
Bapepam (badan pengawas pasar modal), untuk mengawasi kegiatan
pasar modal di Indonesia,
2.
Bursa efek, institusi yang melakukan perdagangan surat-surat
berharga,
3.
Akuntan publik, berperan dalam memeriksa laporan keuangan
perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah
terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan
tersebut,
4.
Underwriter, perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi
berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual,
5.
Wali amanat, jasa wali amanat diperlukan dalam penerbitan
obligasi,
6.
Notaris, mengesahkan keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham),
7.
Konsultan hukum, ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
pihak lain dan terdaftar di Bapepam,
8.
Lembaga clearing, berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus
perpindahan surat-surat berharga.
Produk Pasar Modal
1.
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan. Saham ada dua jenis yaitu saham biasa dan saham
preferen.
2.
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman (pemodal) dan penerima pinjaman (emiten).
3.
Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan
dikeluarkan oleh emiten.
4.
Warrant (waran) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga.
5.
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal.
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan
pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Pialang akan melakukan transaksi atas
dasar order/amanat dari investor, baik untuk menjual maupun membeli. Pialang
juga dapat memberi nasehat sehubungan dengan rencana investasi pemodal. Satuan
saham yang diperdagangkan di bursa efek adalah lot, dan minimal yang
diperdagangkan 1 lot atau 500 saham. Sebelum investor melakukan jual beli di
bursa efek, investor harus membuka rekening di perusahaan efek, sehingga resmi
menjadi nasabah dan data investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek.
Bersamaan dengan ini investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek
terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Prinsip Kegiatan Usaha
Di semua bursa, berlaku prinsip “good delivery”, maksudnya adalah
setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan.
Selain itu ada prinsip “good fund” untuk jaminan penjual akan mendapat hasil
dari penjualanya. PT KPEI (kliring penjaminan efek indonesia) dan PT KSEI
(kustodian sentral efek indonesia) telah menjamin semua transaksi yang terjadi
di bursa efek sehingga kegagalan untuk melakukan kedua prinsip di atas tidak
akan terjadi.
Investasi di Pasar Modal
Hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi:
1.
Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
2.
Berapa besar investasi?
3.
Kapan investasi tersebut dilaksanakan?
Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut
diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menentukan kebijakan investasi
2.
Analisis sekuritas
3.
Penentuan portofolio
4.
Melakukan revisi portofolio
5.
Penilaian hasil portofolio
Komentar
Posting Komentar