Langsung ke konten utama

Pasar Modal

 

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.

Peranan Pasar Modal

1.   Sarana penambah modal bagi badan usaha, caranya perusahaan dapat menjual sahamnya ke pasar modal,

2.   Sarana pemerataan pendapatan, setelah jangka waktu tertentu, saham yang dibeli akan memberikan deviden,

3.   Sarana peningkatan kapasitas produksi, adanya tambahan dana meningkatkan produktivitas perusahaan,

4.   Sarana penciptaan kesempatan kerja, bisa mendorong muncul dan berkembangnya industri lain sehingga tercipta kesempatan kerja,

5.   Sarana peningkatan pendapatan negara, setiap dividen yang dibagikan kepada pemegang saham akan dikenakan pajak,

6.   Sebagai indikator perekonomian negara, jika aktivitas dan volum penjualan/pembelian di pasar modal meningkat artinya aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan baik, dan sebaliknya.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

1.   Bapepam (badan pengawas pasar modal), untuk mengawasi kegiatan pasar modal di Indonesia,

2.   Bursa efek, institusi yang melakukan perdagangan surat-surat berharga,

3.   Akuntan publik, berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut,

4.   Underwriter, perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual,

5.   Wali amanat, jasa wali amanat diperlukan dalam penerbitan obligasi,

6.   Notaris, mengesahkan keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham),

7.   Konsultan hukum, ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam,

8.   Lembaga clearing, berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat-surat berharga.

Produk Pasar Modal

1.   Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham ada dua jenis yaitu saham biasa dan saham preferen.

2.   Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan penerima pinjaman (emiten).

3.   Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten.

4.   Warrant (waran) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga.

5.   Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal.

Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Pialang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat dari investor, baik untuk menjual maupun membeli. Pialang juga dapat memberi nasehat sehubungan dengan rencana investasi pemodal. Satuan saham yang diperdagangkan di bursa efek adalah lot, dan minimal yang diperdagangkan 1 lot atau 500 saham. Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, investor harus membuka rekening di perusahaan efek, sehingga resmi menjadi nasabah dan data investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan ini investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Prinsip Kegiatan Usaha

Di semua bursa, berlaku prinsip “good delivery”, maksudnya adalah setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Selain itu ada prinsip “good fund” untuk jaminan penjual akan mendapat hasil dari penjualanya. PT KPEI (kliring penjaminan efek indonesia) dan PT KSEI (kustodian sentral efek indonesia) telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan untuk melakukan kedua prinsip di atas tidak akan terjadi.

Investasi di Pasar Modal

Hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi:

1.   Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?

2.   Berapa besar investasi?

3.   Kapan investasi tersebut dilaksanakan?

Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

1.   Menentukan kebijakan investasi

2.   Analisis sekuritas

3.   Penentuan portofolio

4.   Melakukan revisi portofolio

5.   Penilaian hasil portofolio

 

Komentar