Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU No 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor
jasa keuangan.
Tujuan OJK
Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
wewenang OJK adalah:
1.
Menetapkan peraturan pelaksanaan UU RI
Nomor 21 tahun 2011,
2.
Menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan,
3.
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,
4.
Menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan,
5.
Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK,
6.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu,
7.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan,
8.
Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan serta
kewajiban,
9.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan,
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, wewenang
OJK adalah:
1.
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan,
2.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh
Kepala Eksekutif,
3.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
4.
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau
pihak tertentu,
5.
Melakukan penunjukan pengelola statuter,
6.
Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
7.
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran di sektor jasa keuangan,
8.
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan,
efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan
kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan
penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Struktur Dewan Komisioner
OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan
kolegial, berjumlah 9 orang yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka
memiliki hak suara yang sama, dan susunanya sebagai berikut:
1.
Seorang ketua merangkap anggota,
2.
Seorang wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota,
3.
Seorang kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota,
4.
Seorang kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota,
5.
Seorang kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota,
6.
Seorang ketua dewan audit merangkap anggota,
7.
Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan
konsumen,
8.
Seorang anggota ex-officio dari bank indonesia yang merupakan
anggota dewan gubernur bank indonesia, dan
9.
Seorang anggota ex-officio dari kementerian keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I kementerian keuangan.
Pelayanan OJK Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan konsumen OJK berwenang melakukan tindakan
pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, meliputi:
1.
Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas
karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,
2.
Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya
apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat,
3.
Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen,
meliputi:
1.
Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan
konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,
2.
Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di
lembaga jasa keuangan,
3.
Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh
pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk perlindungan konsumen, OJK berwenang melakukan
pembelaan hukum, meliputi:
1.
Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa
keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa
keuangan dimaksud,
2.
Mengajukan gugatan: untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik
pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, memperoleh ganti
rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa
keuangan.
Hubungan Kelembagaan
OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan
pengawasan di bidang perbankan, di antaranya:
1.
Kewajiban pemenuhan modal minimum bank,
2.
Sistem informasi perbankan yang terpadu,
3.
Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta
asing, dan pinjaman komersial luar negeri,
4.
Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank
lainnya,
5.
Penentuan institusi bank yang masuk kategori systematically
important bank,
6.
Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan
informasi.
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Forum koordinasi ini dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan dengan anggota terdiri atas:
1.
Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator,
2.
Gubernur Bank Indonesia selaku anggota,
3.
Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota, dan
4.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota
Komentar
Posting Komentar