Langsung ke konten utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.  

Tujuan OJK

Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas OJK

OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, wewenang OJK adalah:

1.   Menetapkan peraturan pelaksanaan UU RI Nomor 21 tahun 2011,

2.   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,

3.   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK,

4.   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,

5.   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK,

6.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu,

7.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan,

8.   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan serta kewajiban,

9.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, wewenang OJK adalah:

 

1.   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,

2.   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif,

3.   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,

4.   Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu,

5.   Melakukan penunjukan pengelola statuter,

6.   Menetapkan penggunaan pengelola statuter,

7.   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan, 

8.   Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Struktur Dewan Komisioner

OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial, berjumlah 9 orang yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka memiliki hak suara yang sama, dan susunanya sebagai berikut:

1.   Seorang ketua merangkap anggota,

2.   Seorang wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota,

3.   Seorang kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota,

4.   Seorang kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota,

5.   Seorang kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota,

6.   Seorang ketua dewan audit merangkap anggota,

7.   Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, 

8.   Seorang anggota ex-officio dari bank indonesia yang merupakan anggota dewan gubernur bank indonesia, dan

9.   Seorang anggota ex-officio dari kementerian keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I kementerian keuangan.

Pelayanan OJK Terhadap Konsumen dan Masyarakat

Untuk perlindungan konsumen OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, meliputi: 

1.   Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,

2.   Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat,

3.   Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen, meliputi:

 

1.   Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,

2.   Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,

3.   Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk perlindungan konsumen, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, meliputi:

 

1.   Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud,

2.   Mengajukan gugatan: untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan.

Hubungan Kelembagaan

OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan, di antaranya:

1.   Kewajiban pemenuhan modal minimum bank,

2.   Sistem informasi perbankan yang terpadu,

3.   Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri,

4.   Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya,

5.   Penentuan institusi bank yang masuk kategori systematically important bank,

6.   Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan

Forum koordinasi ini dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan anggota terdiri atas:

1.   Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator,

2.   Gubernur Bank Indonesia selaku anggota,

3.   Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota, dan

4.   Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama dan Teori Perdagangan Internasional

  A. Kerjasama Internasional Bentuk Kerjasama Internasional 1.    Bilateral:  Kerjasama antar negara, misalnya perjanjian dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. 2.    Regional:  Kerjasama antar beberapa negara pada kawasan tertentu, misalnya ASEAN. 3.    Multilateral:  Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Misalnya perdagangan bebas CAFTA ( China Asean Free Trade Area ) dan organisasi minyak dunia (OPEC) Manfaat Kerjasama Internasional 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2. Mempercepat pembangunan dalam negeri 3. Efektivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi 4. Menjalin hubungan dengan negara lain 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK B. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antarnegara. Faktor Pendorong 1.    Perbedaan sumber daya yang dimiliki 2.    Perbedaan teknologi dan biaya produksi. 3. ...

Pajak

PAJAK Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung. Fungsi Pajak   1. Anggaran     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional. 2. Regulasi     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.   3. Stabilitas     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.   4. Redistribusi pendapatan     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat. Penggolongan Pajak   1. Pajak langsung     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh. 2. Pajak tidak langsung     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada ...

Kurva Kemungkinan Produksi dan Cara Meningkatkan Mutu Produksi

  Kurva Kemungkinan Produksi ( Production Possibility Curve )   Kurva kemungkinan produksi  (KKP) > kurva yang menggambarkan berbagai kemungkinan kombinasi dua barang yang dapat diproduksi dengan faktor produksi yang sama.  Misalnya suatu perusahaan memproduksi dua jenis barang yaitu barang X dan barang Y. Jumlah total maksimum barang yang dapat diproduksi adalah sebesar 100 unit, pilihan kombinasi maksimum yang dapat dipilih akan terlihat seperti gambar berikut.   Kurva Kemungkinan Produksi   Dari gambar diatas, sepanjang kurva kemungkinan produksi, jumlah produksi maksimum adalah 100 unit dengan asumsi sebagai berikut: 1.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik A, artinya perusahaan memilih kombinasi 100 unit yang terdiri dari 30 unit barang Y dan 70 unit barang X. 2.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik B, artinya perusahaan memilih kombinasi maksimum yang terdiri dari 10 unit barang Y dan 90 unit...