Lembaga sosial adalah sistem norma sosial dan hubungan yang
berpusat pada aktivitas sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Lembaga sosial yang memiliki wujud dan struktur organisasi yang nyata dapat
menjadi sebuah organisasi sosial.
Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Berdasarkan Sistem Nilainya
1.
Lembaga sosial primer (basic institutions) merupakan lembaga yang bersifat pokok,
penting, dan wajib ada di masyarakat.
2.
Lembaga sosial sekunder (subsidiary institutions) adalah lembaga yang tidak wajib ada di
dalam masyarakat karena dianggap kurang penting sehingga bersifat pelengkap.
Berdasarkan Perkembangannya
1.
Crescive institutions yaitu lembaga yang terbentuk secara tidak
sengaja dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
2.
Enacted institutions yaitu lembaga yang bersifat lebih resmi
dibandingkan crescive institutions karena sengaja dibentuk
untuk mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan Penerimaan Masyarakat
1.
Approved institutions adalah lembaga yang diterima masyarakat
karena masyarakat menganggap lembaga tersebut penting, bermanfaat, atau
berharga.
2.
Unsanctioned institutions adalah yang tidak diterima masyarakat
karena bersifat merugikan.
Berdasarkan Penyebarannya
1.
General institutions merupakan lembaga yang umum diketahui sebagian masyarakat karena
tersebar luas.
2.
Restricted institutions adalah lembaga yang hanya terdapat pada golongan tertentu karean
bersifat tertutup dan khusus.
Berdasarkan Fungsinya
1.
Operative social institutions adalah lembaga yang dibentuk untuk menyatukan pola atau tata cara
yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.
Regulative social institutions yaitu lembaga yang berfungsi menjaga dan mengawasi adat istiadat
dalam lingkungan masyarakat.
Fungsi Lembaga Sosial
Fungsi lembaga sosial dapat bersifat nyata (manifes) dan tidak
tampak (laten). Secara umum lembaga sosial memiliki fungsi untuk menjaga
keutuhan masyarakat, memberikan pedoman dalam bertingkah laku, dan sebagai
kontrol sosial. Adapun fungsi lembaga sosial dalam masyarakat adalah:
Fungsi lembaga keluarga
Fungsi manifes lembaga keluarga adalah fungsi afeksi, proteksi,
ekonomi, sosialisasi, pengendalian sosial, biologis, dan religius. Sedangkan
fungsi laten lembaga keluarga adalah memberikan status, menjaga gelar yang
dimilikinya, memelihara nama baik keluarga, dan menjaga harta milik keluarga.
Fungsi lembaga pendidikan
Lembaga pendidikan memiliki fungsi manifes, yaitu:
1.
Transfer ilmu pengetahuan dan mengembangkan kreativitas.
2.
Mempersiapkan manusia yang terdidik dan terampil.
3.
Memberi kesempatan memperbaiki masa depan.
4.
Mengajarkan peranan sosial dan tanggung jawab.
5.
Sebagai media untuk melakukan penelitian sosial.
6.
Menyalurkan nilai-nilai sosial masyarakat.
7.
Meneruskan kebudayaan bangsa.
Selain itu lembaga pendidikan memiliki fungsi laten yaitu
mengajarkan peserta didik berpikir kritis, mengurangi pengawasan orang tua terhadap
anak, dan mempertahankan sistem kelas sosial masyarakat.
Fungsi lembaga agama
Lembaga agama memiliki fungsi manifes, yaitu:
1.
Mengajarkan kebenaran bagi pemeluknya.
2.
Memberikan pedoman hidup bagi para pemeluknya.
3.
Mengajarkan kerukunan dengan lingkungan di sekitarnya.
4.
Meningkatkan kualitas kehidupan sosial bagi pemeluknya.
Sedangkan fungsi laten dari lembaga agama adalah menanamkan
dogma bagi pemeluknya, mengajarkan hidup harmonis, serta mengajarkan
kerukunan antarumat beragama.
Fungsi lembaga ekonomi
Fungsi manifes lembaga ekonomi adalah:
1.
Fungsi produksi yaitu berperan mengolah barang mentah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai.
2.
Fungsi distribusi yaitu berperan menyalurkan barang dan jasa yang
telah diproduksi dari produsen kepada konsumen.
3.
Fungsi konsumsi berkaitan dengan penggunaan suatu barang dan jasa
sesuai kebutuhan.
Selain itu lembaga ekonomi memiliki fungsi laten yaitu meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi lembaga politik
Lembaga politik memiliki fungsi manifes sebagai berikut:
1.
Menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.
Melindungi masyarakat melalui langkah diplomasi.
3.
Menengahi pertentangan dalam masyarakat.
4.
Memaksa warga mematuhi peraturan yang berlaku.
5.
Mengawasi, mengatur, dan mengajak masyarakat taat undang-undang.
6.
Mengarahkan masyarakat dalam memilih pemimpin melalui kampanye.
Sedangkan lembaga politik memiliki fungsi laten adalah
meningkatkan jiwa patriotis, membatasi kekuasaan pemerintah, dan meningkatkan
sikap demokrasi.
Fungsi lembaga hukum
Lembaga hukum memiliki fungsi manifes sebagai berikut:
1.
Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum.
2.
Menegakkan dan memajukan aturan hukum.
3.
Melindungi masyarakat melalui cara preventif dan represif demi
kenyamanan hidup bersama.
4.
Memberikan teladan bagi masyarakat.
5.
Sebagai alat mengubah perilaku masyarakat.
Selain itu fungsi laten lembaga hukum yaitu menindak pelaku
kriminal dan mengawasi lembaga lainnya.
Komentar
Posting Komentar