Langsung ke konten utama

Koperasi

 


Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya orang atau badan hukum dengan menggunakan prinsip koperasi dan berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi diatur dalam UU No 25 Tahun 1992 dan diperbarui dengan UU No 17 Tahun 2012. Namun, UU No 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

3. Sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil dan sebanding dengan jasa tiap anggota

4. Balas jasa yang diberikan terbatas pada modal

5. Kemandirian

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil: Pancasila

2. Landasan struktural: UUD 1945 (pasal 33 ayat 1)

3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi

4. Landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Tujuan Koperasi

  • - Menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • - Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional

Fungsi Koperasi

1. Membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat

2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

3. Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Jenis Koperasi

1. Koperasi berdasarkan tingkatannya

    a. Koperasi Primer

        Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang dan minimal pendiriannya adalah 20 orang.

    b. Koperasi Sekunder

        Koperasi yang anggotanya terdiri dari badan usaha koperasi.

    c. Koperasi Pusat

        Beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.

    d. Gabungan Koperasi

        Beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat.

    e. Koperasi Induk

        Beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi.

2. Koperasi berdasarkan jenis usaha

    1. Koperasi Produsen

        Koperasi yang anggotanya para produsen. Koperasi ini menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan produsen untuk melakukan produksi dan pemasaran hasil produksi anggota.

    2. Koperasi Konsumen

        Koperasi yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan anggotanya.

    3. Koperasi Simpan Pinjam

        Koperasi ini menyediakan layanan tabungan dan pendanaan bagi anggotanya.

    4. Koperasi Serba Usaha

        Koperasi ini menjalankan berbagai jenis usaha. Misalnya konsumsi dan produksi.

    5. Koperasi Pemasaran

        Koperasi ini berfungsi menampung produk yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan.

    6. Koperasi Jasa

        Koperasi yang produknya berupa jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota

    Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat ini dilakukan satu kali setiap tahun.

2. Rapat Anggota Luar Biasa

    Rapat ini dilakukan pada keadaan mendesak yang mengharuskan pengambilan keputusan pada rapat anggota. Keadaan mendesak yang dimaksud terkait dengan penggabungan, peleburan, atau pembubaran koperasi. Rapat anggota luar biasa dianggap sah jika dihadiri ¾ dari jumlah anggota.

3. Pengawas

    Bertugas mengawasi jalannya koperasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.

4. Pengurus

    Perangkat koperasi yang bertanggung jawab penuh atas jalannya segala kegiatan koperasi. Pengurus juga berkewajiban untuk mewakili koperasi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Modal Koperasi

1. Modal Sendiri

    a. Simpanan Pokok

        Simpanan yang dibayarkan satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi. Simpanan ini akan dikembalikan setelah tidak lagi menjadi anggota koperasi.

    b. Simpanan Wajib

        Simpanan yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya selama menjadi anggota koperasi. Simpanan ini juga akan dikembalikan setelah tidak lagi menjadi anggota koperasi.

    c. Dana Cadangan

        Dana yang disisihkan dari SHU untuk tambahan modal koperasi.

    d. Hibah

        Dana yang diterima dari pihak lain secara sukarela.

2. Modal Pinjaman

    Modal ini diperoleh dengan cara meminjam dana dari pihak lain dengan perjanjian tertentu. Modal pinjaman ini bisa didapatkan dari:

    a. Anggota

    b. Koperasi lainnya

    c. Bank dan lembaga keuangan lainnya

    d. Penerbitan obligasi

    e. Pinjaman lain yang sah

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa anggota pada koperasi

    1. SHU Modal

       \frac{ \text{(Simpanan \space pokok + Simpanan \space wajib)}}{\text{(Total \space simpanan \space pokok + total \space simpanan \space wajib)}} \times \%\text{SHU}(Total  simpanan  pokok + total  simpanan  wajib)(Simpanan  pokok + Simpanan  wajib)×%SHU

    2. SHU Jasa

        \frac {\text{Jasa \space anggota}} {\text{Total \space jasa \space anggota}} \times \%\text{SHU}Total  jasa  anggotaJasa  anggota×%SHU

 

Komentar