Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya orang atau badan hukum
dengan menggunakan prinsip koperasi dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi diatur dalam UU No 25 Tahun 1992 dan diperbarui dengan UU No 17 Tahun
2012. Namun, UU No 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh MK karena dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil dan sebanding dengan
jasa tiap anggota
4. Balas jasa yang diberikan terbatas pada modal
5. Kemandirian
Landasan Koperasi
1. Landasan idiil: Pancasila
2. Landasan struktural: UUD 1945 (pasal 33 ayat 1)
3. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
Tujuan Koperasi
- - Menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
- - Ikut serta membangun tatanan
perekonomian nasional
Fungsi Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis Koperasi
1. Koperasi berdasarkan tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-orang dan minimal pendiriannya adalah 20 orang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang anggotanya terdiri dari
badan usaha koperasi.
c. Koperasi Pusat
Beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer.
d. Gabungan Koperasi
Beranggotakan paling sedikit 3
koperasi pusat.
e. Koperasi Induk
Beranggotakan paling sedikit 3
gabungan koperasi.
2. Koperasi berdasarkan jenis usaha
1. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para
produsen. Koperasi ini menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan produsen untuk
melakukan produksi dan pemasaran hasil produksi anggota.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi yang menyediakan barang dan
jasa untuk kebutuhan anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini menyediakan layanan
tabungan dan pendanaan bagi anggotanya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini menjalankan berbagai
jenis usaha. Misalnya konsumsi dan produksi.
5. Koperasi Pemasaran
Koperasi ini berfungsi menampung
produk yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan.
6. Koperasi Jasa
Koperasi yang produknya berupa jasa
yang dibutuhkan anggotanya.
Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
ini dilakukan satu kali setiap tahun.
2. Rapat Anggota Luar Biasa
Rapat ini dilakukan pada keadaan mendesak yang
mengharuskan pengambilan keputusan pada rapat anggota. Keadaan mendesak yang
dimaksud terkait dengan penggabungan, peleburan, atau pembubaran koperasi.
Rapat anggota luar biasa dianggap sah jika dihadiri ¾ dari jumlah anggota.
3. Pengawas
Bertugas mengawasi jalannya koperasi dan memberikan
nasihat kepada pengurus.
4. Pengurus
Perangkat koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
jalannya segala kegiatan koperasi. Pengurus juga berkewajiban untuk mewakili
koperasi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Modal Koperasi
1. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan yang dibayarkan satu kali
pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi. Simpanan ini akan dikembalikan
setelah tidak lagi menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota
setiap bulannya selama menjadi anggota koperasi. Simpanan ini juga akan
dikembalikan setelah tidak lagi menjadi anggota koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana yang disisihkan dari SHU untuk
tambahan modal koperasi.
d. Hibah
Dana yang diterima dari pihak lain
secara sukarela.
2. Modal Pinjaman
Modal ini diperoleh dengan cara meminjam dana dari
pihak lain dengan perjanjian tertentu. Modal pinjaman ini bisa didapatkan dari:
a. Anggota
b. Koperasi lainnya
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi
e. Pinjaman lain yang sah
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa anggota pada
koperasi
1. SHU Modal
\frac{ \text{(Simpanan \space pokok + Simpanan \space
wajib)}}{\text{(Total \space simpanan \space pokok + total \space simpanan
\space wajib)}} \times \%\text{SHU}(Total simpanan pokok + total simpanan wajib)(Simpanan pokok + Simpanan wajib)×%SHU
2. SHU Jasa
\frac {\text{Jasa \space anggota}} {\text{Total \space jasa \space
anggota}} \times \%\text{SHU}Total jasa anggotaJasa anggota×%SHU
Komentar
Posting Komentar