Setelah memproklamasikan diri pada 17 Agustus
1945, Indonesia belum bisa menata sistem pemerintahan dengan sempurna. Para
pendiri Indonesia masih terus mencari sistem pemerintahan yang tepat untuk
Indonesia. Bahkan, Indonesia masih menghadapi konflik bersenjata dengan
Belanda. Setelah Soekarno-Hatta dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden
pada tanggal 18 Agustus 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah
presidensial, dimana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Pada awal kemerdekaan dengan sistem pemerintahan
presidensial ini, dibentuk beberapa kabinet seperti Kabinet Syahrir, Kabinet
Amir Syarifuddin, dan Kabinet Hatta. Periode ini diwarnai dengan konflik antara
Indonesia dengan Belanda. Saat itu, Belanda memiliki hasrat untuk kembali
berkuasa di Indonesia.
Masa Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konflik antara Indonesia-Belanda akhirnya
ditengahi oleh PBB dengan diadakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB. KMB
diadakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Salah
satu hasil KMB ialah menetapkan Indonesia menjadi negara federasi atau Republik
Indonesia Serikat (RIS). Wilayah Indonesia harus dipecah-pecah menjadi beberapa
negara bagian, seperti Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara
Sumatera Selatan. RIS ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950,
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pasca RIS ini, sistem pemerintahan
yang diterapkan adalah sistem parlementer.
Komentar
Posting Komentar