Badan Usaha Milik Daerah
Pengertian BUMD
Landasan operasional BUMD yaitu UU no.5 tahun 1962. Pada pasal 2
dijelaskan bahwa perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan
undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
Peran BUMD dalam Perekonomian
BUMD berperan melaksanakan pembangunan daerah atau pembangunan
nasional. BUMD berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan
ikut berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian daerah. BUMD juga memberikan
kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Fungsi BUMD
1.
Fungsi Komersial. Fungsi komersial badan
usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara
maksimal setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan
harga bersaing. Fungsi komersil dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan
menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional. Fungsi manajemen yang dapat
diterapkan seperti fungsi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, dan fungsi pengawasan.
Sementara fungsi operasional mencakup sumber daya manusia, produksi, pemasaran,
dan pembelanjaan.
2.
Fungsi Sosial. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara
langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam
penggunaan tenaga kerja hendaknya badan usaha memprioritaskan tenaga kerja yang
berasal dari sekitar badan usaha. Prioritas ini akan menguntungkan kedua belah
pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dari masyarakat sekitar terhadap
keberadaan badan usaha.
3.
Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan
tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Dilain pihak,
pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD
Bentuk BUMD tidak dibedakan secara jelas pada Undang-Undang No.5
Tahun 1962. Bentuk BUMD biasanya dibedakan atas usaha industri, perdagangan,
dan jasa. Contoh BUMD adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota).
Badan Usaha Milik Negara
Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003
tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi.
Peran BUMN dalam Perekonomian
Peran BUMN dalam perekonomian adalah sebagai penghasil barang
dan/atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu sebagai
pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana
pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, membantu
pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat
diberbagai lapangan usaha.
Fungsi BUMN
1.
Fungsi Komersial. Fungsi komersial badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan.
Untuk memperoleh keuntungan secara maksimal setiap badan usaha harus bisa
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing. Fungsi komersil dapat
mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi
operasional. Fungsi manajemen yang dapat diterapkan seperti fungsi perencanaan,
pengorganisasian, motivasi, dan fungsi pengawasan. Sementara fungsi operasional
mencakup sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.
2.
Fungsi Sosial. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan
usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja hendaknya badan usaha memprioritaskan
tenaga kerja yang berasal dari sekitar badan usaha. Prioritas ini akan
menguntungkan kedua belah pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dari
masyarakat sekitar terhadap keberadaan badan usaha.
3.
Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Dilain pihak, pemerintah
dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMN
1.
Badan Usaha Perseroan (Persero), BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 52% sahamnya dimiliki oleh negara.
Tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Maksud dan tujuan persero adalah
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Seperti PT
Pertamina, PT Kimia Farma.
2.
Badan Usaha Umum (Perum), BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Tujuanya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh perum di
antaranya Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pergadaian.
Kebaikan dan Kelemahan BUMN dan BUMD
BUMN dan BUMD
Pada dasarnya BUMN dan BUMD memiliki kebaikan
dan kelemahan yang sama. Hal ini disebabkan penggerak dan sumber dana keduanya
berasal dari pemerintah.
Kebaikan BUMN
1.
Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak,
2.
Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat,
3.
Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih
baik,
Kelemahan BUMN
- Seolah-olah
BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya karena tujuanya memberi
layanan pada masyarakat,
- Maju
mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN,
- Lambat
dalam mengambil keputusan karena pemodalnya pemerintah sehingga harus
melalui birokrasi.
Kebaikan BUMD
1.
Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah,
2.
Sumber pendapatan asli daerah,
3.
Menyediakan lapangan kerja,
4.
Memberikan keamanan kerja bagi pegawainya.
Kelemahan BUMD
1.
Pengelolaanya menyangkut birokrasi sehingga BUMD kurang cepat
dalam mengambil keputusan,
2.
Sering kekurangan modal,
3.
Maju mundurnya BUMD tergantung kepala daerah karena yang
mengangkat dan memberhentikan Direksi BUMD adalah Kepala Daerah.
Komentar
Posting Komentar