Langsung ke konten utama

BUMD dan BUMN

 

 

Badan Usaha Milik Daerah

 

Pengertian BUMD

Landasan operasional BUMD yaitu UU no.5 tahun 1962. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Peran BUMD dalam Perekonomian

BUMD berperan melaksanakan pembangunan daerah atau pembangunan nasional. BUMD berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian daerah. BUMD juga memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Fungsi BUMD

1.   Fungsi Komersial. Fungsi komersial badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara maksimal setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing. Fungsi komersil dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional. Fungsi manajemen yang dapat diterapkan seperti fungsi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, dan fungsi pengawasan. Sementara fungsi operasional mencakup sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

2.   Fungsi Sosial. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja hendaknya badan usaha memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari sekitar badan usaha. Prioritas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dari masyarakat sekitar terhadap keberadaan badan usaha.

3.   Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Dilain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD

Bentuk BUMD tidak dibedakan secara jelas pada Undang-Undang No.5 Tahun 1962. Bentuk BUMD biasanya dibedakan atas usaha industri, perdagangan, dan jasa. Contoh BUMD adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota).

 

Badan Usaha Milik Negara

 

 

Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi.

Peran BUMN dalam Perekonomian

Peran BUMN dalam perekonomian adalah sebagai penghasil barang dan/atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Selain itu sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat diberbagai lapangan usaha.

Fungsi BUMN

1.   Fungsi Komersial. Fungsi komersial badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara maksimal setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing. Fungsi komersil dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional. Fungsi manajemen yang dapat diterapkan seperti fungsi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, dan fungsi pengawasan. Sementara fungsi operasional mencakup sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

2.   Fungsi Sosial. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja hendaknya badan usaha memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari sekitar badan usaha. Prioritas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dari masyarakat sekitar terhadap keberadaan badan usaha.

3.   Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Dilain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMN

1.   Badan Usaha Perseroan (Persero), BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 52% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Maksud dan tujuan persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Seperti PT Pertamina, PT Kimia Farma.

2.   Badan Usaha Umum (Perum), BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuanya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh perum di antaranya Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pergadaian.

 

 

Kebaikan dan Kelemahan BUMN dan BUMD

 

 

BUMN dan BUMD

Pada dasarnya BUMN dan BUMD memiliki kebaikan dan kelemahan yang sama. Hal ini disebabkan penggerak dan sumber dana keduanya berasal dari pemerintah.

Kebaikan BUMN

1.   Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak,

2.   Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat,

3.   Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik,

Kelemahan BUMN

  1. Seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya karena tujuanya memberi layanan pada masyarakat,
  2. Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN,
  3. Lambat dalam mengambil keputusan karena pemodalnya pemerintah sehingga harus melalui birokrasi.

Kebaikan BUMD

1.   Berusaha menyediakan barang-barang untuk kebutuhan pemerintah,

2.   Sumber pendapatan asli daerah,

3.   Menyediakan lapangan kerja,

4.   Memberikan keamanan kerja bagi pegawainya.

Kelemahan BUMD

1.   Pengelolaanya menyangkut birokrasi sehingga BUMD kurang cepat dalam mengambil keputusan,

2.   Sering kekurangan modal,

3.   Maju mundurnya BUMD tergantung kepala daerah karena yang mengangkat dan memberhentikan Direksi BUMD adalah Kepala Daerah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama dan Teori Perdagangan Internasional

  A. Kerjasama Internasional Bentuk Kerjasama Internasional 1.    Bilateral:  Kerjasama antar negara, misalnya perjanjian dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. 2.    Regional:  Kerjasama antar beberapa negara pada kawasan tertentu, misalnya ASEAN. 3.    Multilateral:  Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Misalnya perdagangan bebas CAFTA ( China Asean Free Trade Area ) dan organisasi minyak dunia (OPEC) Manfaat Kerjasama Internasional 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2. Mempercepat pembangunan dalam negeri 3. Efektivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi 4. Menjalin hubungan dengan negara lain 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK B. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antarnegara. Faktor Pendorong 1.    Perbedaan sumber daya yang dimiliki 2.    Perbedaan teknologi dan biaya produksi. 3. ...

Pajak

PAJAK Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung. Fungsi Pajak   1. Anggaran     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional. 2. Regulasi     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.   3. Stabilitas     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.   4. Redistribusi pendapatan     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat. Penggolongan Pajak   1. Pajak langsung     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh. 2. Pajak tidak langsung     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada ...

Kurva Kemungkinan Produksi dan Cara Meningkatkan Mutu Produksi

  Kurva Kemungkinan Produksi ( Production Possibility Curve )   Kurva kemungkinan produksi  (KKP) > kurva yang menggambarkan berbagai kemungkinan kombinasi dua barang yang dapat diproduksi dengan faktor produksi yang sama.  Misalnya suatu perusahaan memproduksi dua jenis barang yaitu barang X dan barang Y. Jumlah total maksimum barang yang dapat diproduksi adalah sebesar 100 unit, pilihan kombinasi maksimum yang dapat dipilih akan terlihat seperti gambar berikut.   Kurva Kemungkinan Produksi   Dari gambar diatas, sepanjang kurva kemungkinan produksi, jumlah produksi maksimum adalah 100 unit dengan asumsi sebagai berikut: 1.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik A, artinya perusahaan memilih kombinasi 100 unit yang terdiri dari 30 unit barang Y dan 70 unit barang X. 2.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik B, artinya perusahaan memilih kombinasi maksimum yang terdiri dari 10 unit barang Y dan 90 unit...