Pengertian
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang sumber dana dan pelaksanaan usahanya dilakukan oleh swasta.
Bentuk BUMS
1. Perusahaan Perseorangan
a. Karakteristik
- Didirikan
dan dijalankan oleh satu orang
- Modal
sendiri
- Bertanggung
jawab sendiri
b. Kelebihan
- Cepat
mengambil keputusan
- Laba
usaha milik sendiri
- Biaya
usaha lebih terjangkau
- Kebebasan
dalam mengembangkan usaha
- Pajak
rendah
c. Kelemahan
- Modal
terbatas
- Kerugian
ditanggung sendiri
- Tanggung
jawab tak terbatas atas usaha, termasuk harta pribadi
d. Contoh
- Toko
kelontong
- Pedagang
di pasar
2. Firma
a. Karakteristik
- Didirikan dan dijalankan 2
orang atau lebih
- Modal bersama
- Usaha atas nama bersama
b. Kelebihan
- Pengambilan keputusan lebih
baik, karena diambil bersama
- Pembagian pengelolaan usaha
- Modal lebih mudah didapat
- Risiko usaha ditanggung bersama
c. Kelemahan
- Pengambilan keputusan kurang
cepat
- Mudah terjadi perselisihan
- Perusahaan akan bubar, jika
salah satu anggota mengundurkan diri
d. Contoh
- Firma hukum
- Firma akuntansi
3. Persekutuan Komanditer (CV)
a. Karakteristik
- Didirikan dan dijalankan oleh 2
orang atau lebih
- Terdapat sekutu aktif dan
sekutu pasif
Sekutu aktif (menyertakan modal dan aktif menjalankan usaha), Sekutu pasif (hanya menyertakan modal)
b. Kelebihan
- Modal lebih besar dan lebih
mudah didapat
- Pengambilan keputusan lebih
baik, karena diambil bersama
- Pembagian pengelolaan usaha
- Risiko ditanggung bersama
c. Kelemahan
- Pengambilan keputusan kurang
cepat
- Mudah terjadi perselisihan
d. Contoh
- CV di bidang teknik
- CV di bidang komputer
4. Perseroan Terbatas (PT)
a. Karakteristik
1.
Dijalankan oleh beberapa orang
- Penyertaan modal dalam bentuk
saham
- Tanggung jawab terbatas pada
modal yang disertakan
- Memiliki badan hukum
b. Kelebihan
- Modal lebih besar dan mudah
didapat
- Pengambilan keputusan yang baik
dan terarah
- Pembagian pengelolaan usaha
yang lebih baik dan sistematis
- Tanggung jawab terbatas
c. Kelemahan
- Syarat pendirian sulit
- Biaya pendirian yang besar
- Pajak dan ongkos usaha yang
tinggi
d. Jenis-Jenis PT
1.
PT Terbuka →
PT yang sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum.
2.
PT Tertutup → PT yang sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang
atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3.
PT Domestik → PT milik
warga domestik dan menjalankan kegiatannya di dalam negeri.
4.
PT Asing → PT milik
warga negara asing yang menjalankan kegiatannya di dalam negeri.
5.
PT Perseorangan → PT yang sahamnya hanya dimiliki
oleh satu orang saja.
6.
PT Umum atau PT Publik → PT yang kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja
dan terdaftar di bursa efek.
e. Contoh
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek
Komentar
Posting Komentar