PAJAK
Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat
dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung.
- Fungsi Pajak
- 1. Anggaran
- Pajak sebagai
kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional.
- 2. Regulasi
- Pajak sebagai
alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk
barang mewah dan perdagangan internasional.
- 3. Stabilitas
- Pajak sebagai
salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.
- 4. Redistribusi pendapatan
- Pajak digunakan
untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
- Penggolongan Pajak
- 1. Pajak langsung
- Beban pajak ini
harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan.
Contoh: PPh.
- 2. Pajak tidak langsung
- Beban pajak ini
dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: pajak penjualan (PPn).
- Tarif Pajak
- 1. Tarif progresif
- Tarif yang
presentasenya semakin naik seiring bertambahnya pengenaan pajak. Contoh:
PPh.
- 2. Tarif degresif
- Tarif yang
presentasenya semakin turun seiring bertambahnya pengenaan pajak.
- 3. Tarif proporsional
- Tarif yang
presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan terhadap pengenaan pajak.
Contoh: PPn sebesar 10%.
- 4. Tarif regresif atau tetap
- Tarif pajak yang
nominalnya tetap tanpa melihat perubahan pengenaan pajak. Contoh: bea
materai Rp10.000.
- Pajak Berdasar Lembaga Pemungut
- 1. Pajak pusat
- Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM, dan bea materai.
- 2. Pajak daerah
- Pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh: pajak kendaraan bermotor dan
pajak reklame.
Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diterima
oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
- 1. PTKP jika lajang:
Rp54.000.000,00
- 2. PTKP jika penghasilan suami
isteri digabung: Rp54.000.000,00
- 3. PTKP jika menikah:
Rp4.500.000,00
- 4. PTKP jika memiliki anak:
Rp4.500.000,00
Tarif pajak penghasilan
No |
Penghasilan |
Tarif Pajak |
1. |
0 - 50.000.000 |
5% |
2. |
50.000.000 - 250.000.000 |
15% |
3. |
250.000.000 - 500.000.000 |
25% |
4. |
>500.000.000 |
30% |
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Objek PBB adalah tanah dan
bangunan yang telah memberikan manfaat pada wajib pajak. Berikut hal-hal
penting dalam penghitungan PBB:
- 1. Nilai Jual Objek Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP): Rp12.000.000,00
- 2. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- a. 20% untuk
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) <1 miliar
- b. 40% untuk
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1 miliar atau lebih
- 3. Tarif pajak PBB adalah 0,5%
Komentar
Posting Komentar