Langsung ke konten utama

Pajak


PAJAK

Pengertian

Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung.

  • Fungsi Pajak
  •  
  • 1. Anggaran
  •     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional.
  • 2. Regulasi
  •     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.
  •  
  • 3. Stabilitas
  •     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.
  •  
  • 4. Redistribusi pendapatan
  •     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Penggolongan Pajak
  •  
  • 1. Pajak langsung
  •     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh.
  • 2. Pajak tidak langsung
  •     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: pajak penjualan (PPn).
  • Tarif Pajak
  •  
  • 1. Tarif progresif
  •     Tarif yang presentasenya semakin naik seiring bertambahnya pengenaan pajak. Contoh: PPh.
  •  
  • 2. Tarif degresif
  •     Tarif yang presentasenya semakin turun seiring bertambahnya pengenaan pajak.
  •  
  • 3. Tarif proporsional
  •     Tarif yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan terhadap pengenaan pajak. Contoh: PPn sebesar 10%.
  •  
  • 4. Tarif regresif atau tetap
  •     Tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa melihat perubahan pengenaan pajak. Contoh: bea materai Rp10.000.
  • Pajak Berdasar Lembaga Pemungut
  •  
  • 1. Pajak pusat
  •     Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPn-BM, dan bea materai.
  • 2. Pajak daerah
  •     Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak reklame.

Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • 1. PTKP jika lajang: Rp54.000.000,00
  • 2. PTKP jika penghasilan suami isteri digabung: Rp54.000.000,00
  • 3. PTKP jika menikah: Rp4.500.000,00
  • 4. PTKP jika memiliki anak: Rp4.500.000,00

Tarif pajak penghasilan

No

Penghasilan

Tarif Pajak

1.

0 - 50.000.000

5%

2. 

50.000.000 - 250.000.000

15%

3.

250.000.000 - 500.000.000

25%

4.

>500.000.000

30%

  •  
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  •  
  • Objek PBB adalah tanah dan bangunan yang telah memberikan manfaat pada wajib pajak. Berikut hal-hal penting dalam penghitungan PBB:
  • 1. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP): Rp12.000.000,00
  • 2. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
  •     a. 20% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) <1 miliar
  •     b. 40% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1 miliar atau lebih
  • 3. Tarif pajak PBB adalah 0,5%

  

Komentar