Langsung ke konten utama

Asuransi, Dana, Pembiayaan

 

 

Perasuransian


Pengertian Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian seorang penanggung kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Fungsi Asuransi

1.   Fungsi utama: mengalihkan atau membagi resiko dan pengumpulan dana.

2.   Fungsi sekunder: mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya

Peran Asuransi

Peran asuransi adalah memberikan keamanan, menghasilkan sumber dana, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jenis Asuransi

1.   Dari segi sifatnya: asuransi sosial/wajib (contoh BPJS kesehatan) dan asuransi sukarela (contohnya PT jiwasraya).

2.   Dari segi objek: asuransi orang (seperti asuransi jiwa, kecelakaan, kesehatan), asuransi umum/kerugian (seperti asuransi harta benda, kepentingan keuangan, dan tanggungjawab hukum), perusahaan re-asuransi umum (contohnya PT Re-Asuransi Nasional Indonesia), dan perusahaan asuransi sosial (contohnya PT Jasa Raharja).

Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi

1.   Insurable interest, maksudnya ketika terjadi musibah, ganti rugi hanya diberikan apabila seseorang memiliki kepentingan keuangan atas objek tersebut (diasuransikan),

2.   Utmost good faith atau dengan iktikad baik, maksudnya semua fakta mengenai sesuatu yang diasuransikan harus diungkapkan dengan akurat dan lengkap,

3.   Proximate cause atau penyebab dominan, maksudnya penggantian kerugian hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan polis asuransi bersangkutan,

4.   Indemnity atau penggantian kerugian, maksudnya jumlah penggantian kerugian tidak melampau kerugian yang terjadi, 

5.   Subrogation, maksudnya jika kerugian tertanggung berkaitan dengan pihak ketiga, tertanggung harus memilih salah satu penggantian kerugian, dari pihak asuransi atau pihak ketiga,

6.   Contribution atau kontribusi, jika tertanggung lebih dari satu polis/objek, ia tidak mungkin mendapatkan penggantian rugi secara penuh sehingga melampaui kerugian.

Produk Asuransi

Produk asuransi di antaranya: asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi properti.

 

Dana Pensiun

 

 

Pengertian Dana Pensiun

Berdasarkan UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus pertanggungan pensiun disebut Lembaga Dana Pensiun.  Lembaga dana pensiun adalah lembaga atau badan yang khusus mengurus dana pensiun dengan sumber dana dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan bersangkutan.

Ada dua jenis program pensiun

1.   Program pensiun manfaat pasti (PPMP)/Defined benefit, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang ditetapkan di awal. Rumus biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan.

2.   Program pensiun iuran pasti (PPIP)/Defined contribution, besar manfaat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana.

Fungsi Dana Pensiun

Fungsi utamanya adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun. Dana pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk tabungan.

Peran Dana Pensiun

1.   Penyedia dana hidup di hari tua

2.   Sarana peningkatan ekonomi

3.   Penambah motivasi dan ketenangan kerja

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan UU No.11 tahun 1992, jenis dana pensiun yaitu,

1.   Dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,

2.   Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.

Prinsip Kegiatan Usaha

Prinsipnya adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Produk Dana Pensiun

Umumnya, produk yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

 

Lembaga Pembiayaan

 

 

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal (Perpres No.9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan).

Unsur Lembaga Pembiayaan

Unsur-unsur lembaga pembiayaan (Panjaitan, 2013): Badan usaha, Kegiatan pembiayaan, Penyediaan dana, Barang modal, tidak menarik dana secara langsung, dan Masyarakat.

Peran Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan sangat penting karena fungsinya mirip bank. Menurut Panjaitan (2013), dalam praktiknya lembaga pembiayaan banyak dimanfaatkan pelaku bisnis ketika membutuhkan dana atau barang modal untuk kepentingan perusahaan. Selain sebagai sumber dana alternatif, berperan penting dalam pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.

Jenis Lembaga Pembiayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden No.9 tahun 2009 jenis lembaga pembiayaan sebagai berikut,

1.   Perusahaan Pembiayaan, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen dan/atau usaha Kartu Kredit,

2.   Perusahaan Modal Ventura, badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, 

3.   Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana proyek infrastruktur.

Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan

1.   Character, penilaian terhadap karakter calon penerima pembiayaan, tujuannya memperkirakan bahwa penerima biaya dapat memenuhi kewajibanya,

2.   Capacity, penilaian secara subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran,

3.   Capital, penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki calon penerima pembiayaan,

4.   Collateral, jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan,

5.   Condition, melihat keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat.

Produk Lembaga Pembiayaan

1.   Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan serta perdagangan surat berharga,

2.   Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik (lessor).

 

 

 

Komentar