Perasuransian
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian seorang penanggung kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Fungsi Asuransi
1.
Fungsi utama: mengalihkan atau membagi resiko dan pengumpulan
dana.
2.
Fungsi sekunder: mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan
sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya
Peran Asuransi
Peran asuransi adalah memberikan keamanan, menghasilkan sumber
dana, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jenis Asuransi
1.
Dari segi sifatnya: asuransi sosial/wajib (contoh BPJS kesehatan)
dan asuransi sukarela (contohnya PT jiwasraya).
2.
Dari segi objek: asuransi orang (seperti asuransi jiwa,
kecelakaan, kesehatan), asuransi umum/kerugian (seperti asuransi harta benda,
kepentingan keuangan, dan tanggungjawab hukum), perusahaan re-asuransi umum
(contohnya PT Re-Asuransi Nasional Indonesia), dan perusahaan asuransi sosial
(contohnya PT Jasa Raharja).
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
1.
Insurable interest, maksudnya ketika terjadi musibah, ganti rugi hanya diberikan
apabila seseorang memiliki kepentingan keuangan atas objek tersebut
(diasuransikan),
2.
Utmost good faith atau dengan iktikad baik, maksudnya semua fakta mengenai sesuatu
yang diasuransikan harus diungkapkan dengan akurat dan lengkap,
3.
Proximate cause atau penyebab dominan, maksudnya penggantian kerugian hanya
akan dibayarkan apabila peristiwa yang dominan menimbulkan kerugian itu
termasuk dalam jaminan polis asuransi bersangkutan,
4.
Indemnity atau
penggantian kerugian, maksudnya jumlah penggantian kerugian tidak melampau
kerugian yang terjadi,
5.
Subrogation,
maksudnya jika kerugian tertanggung berkaitan dengan pihak ketiga, tertanggung
harus memilih salah satu penggantian kerugian, dari pihak asuransi atau pihak
ketiga,
6.
Contribution atau
kontribusi, jika tertanggung lebih dari satu polis/objek, ia tidak mungkin
mendapatkan penggantian rugi secara penuh sehingga melampaui kerugian.
Produk Asuransi
Produk asuransi di antaranya: asuransi jiwa, asuransi kesehatan,
asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi properti.
Dana Pensiun
Pengertian Dana Pensiun
Berdasarkan UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun, dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus pertanggungan pensiun disebut Lembaga
Dana Pensiun. Lembaga dana pensiun adalah lembaga atau badan yang khusus
mengurus dana pensiun dengan sumber dana dari yayasan atau perusahaan sebagai
jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan bersangkutan.
Ada dua jenis program pensiun
1.
Program pensiun manfaat pasti (PPMP)/Defined benefit, besar
manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang ditetapkan di awal.
Rumus biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan.
2.
Program pensiun iuran pasti (PPIP)/Defined contribution,
besar manfaat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan
dana.
Fungsi Dana Pensiun
Fungsi utamanya adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan
apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum
mencapai usia pensiun. Dana pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk
tabungan.
Peran Dana Pensiun
1.
Penyedia dana hidup di hari tua
2.
Sarana peningkatan ekonomi
3.
Penambah motivasi dan ketenangan kerja
Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No.11 tahun 1992, jenis dana pensiun yaitu,
1.
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan,
2.
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
bagi masyarakat umum.
Prinsip Kegiatan Usaha
Prinsipnya adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
Produk Dana Pensiun
Umumnya, produk yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Lembaga Pembiayaan
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal (Perpres No.9 tahun
2009 tentang lembaga pembiayaan).
Unsur Lembaga Pembiayaan
Unsur-unsur lembaga pembiayaan (Panjaitan, 2013): Badan usaha,
Kegiatan pembiayaan, Penyediaan dana, Barang modal, tidak menarik dana secara
langsung, dan Masyarakat.
Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan sangat penting karena fungsinya mirip bank.
Menurut Panjaitan (2013), dalam praktiknya lembaga pembiayaan banyak
dimanfaatkan pelaku bisnis ketika membutuhkan dana atau barang modal untuk
kepentingan perusahaan. Selain sebagai sumber dana alternatif, berperan penting
dalam pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat
masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Jenis Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden No.9 tahun 2009 jenis lembaga
pembiayaan sebagai berikut,
1.
Perusahaan Pembiayaan, badan usaha yang khusus didirikan untuk
melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen dan/atau usaha
Kartu Kredit,
2.
Perusahaan Modal Ventura, badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
(investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham,
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas
hasil usaha,
3.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, badan usaha yang khusus
didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana proyek
infrastruktur.
Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan
1.
Character, penilaian
terhadap karakter calon penerima pembiayaan, tujuannya memperkirakan bahwa
penerima biaya dapat memenuhi kewajibanya,
2.
Capacity, penilaian secara
subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran,
3.
Capital, penilaian terhadap
kemampuan modal yang dimiliki calon penerima pembiayaan,
4.
Collateral, jaminan
yang dimiliki calon penerima pembiayaan,
5.
Condition, melihat
keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat.
Produk Lembaga Pembiayaan
1.
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan
serta perdagangan surat berharga,
2.
Leasing (sewa guna usaha) adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin
kepada pemilik (lessor).
Komentar
Posting Komentar