Langsung ke konten utama

APBN dan APBD

 

 

APBN DAN APBD

A. Kebijakan Fiskal

  • Pengertian

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui menteri keuangan untuk mengatur pemasukan atau pengeluaran dengan instrumen APBN dan APBD.

Jenis Kebijakan Fiskal

  • 1. Kebijakan fiskal ekspansif
  •     Kebijakan ini dilakukan saat ekonomi sedang lesu. Tujuannya untuk meningkatkan output perekonomian.
  •      a. Meningkatkan belanja negara
  •      b. Menurunkan tingkat pajak
  •    
  • 2. Kebijakan fiskal kontraktif
  •     Kebijakan ini dilakukan saat ekonomi sedang memanas atau overheating. tujuannya untuk mengurangi output perekonomian.
  •      a. Mengurangi belanja negara
  •      b. Menaikkan tingkat pajak
  •  

B. APBN

Pengertian

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun tiap tahun untuk mengelola keuangan suatu negara.

  • Komponen APBN
  •  
  • 1. Anggaran Pendapatan: penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan penerimaan hibah.
  • 2. Anggaran Belanja: segala macam pengeluaran untuk melakukan fungsi APBN.
  •      a. Pengeluaran Rutin: membiayai tugas umum pemerintahan.
  •      b. Pengeluaran Pembangunan: membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik.
  •      c. Belanja Pemerintah Daerah: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • 3. Anggaran Pembiayaan: komponen untuk mengatasi surplus atau defisit.
  • Fungsi APBN
  •  
  • 1. Alokasi
  •     APBN digunakan untuk mengalokasikan anggaran pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.
  • 2. Distribusi
  •     APBN digunakan untuk mendistribusikan anggaran kepada masyarakat dengan tujuan pemerataan.
  •  
  • 3. Stabilisasi
  •     APBN digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi melalui kebijakan fiskal.
  •  
  • 4. Otorisasi
  •     APBN digunakan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang sedang berjalan.

  • 5. Perencanaan
  •     APBN digunakan sebagai acuan bagi negara untuk merencanakan berbagai kegiatan dalam satu tahun.

  • 6. Pengawasan

    APBN menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan atau belum.

  •  
  • Model Penyusunan APBN
  •  
  • 1. Model surplus
  •     Artinya, pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini dilakukan saat sedang terjadi inflasi, dengan tujuan untuk mengurangi pengeluaran.
  • 2. Model defisit
  •     Artinya, pendapatan lebih kecil dari pengeluaran. Kebijakan ini dilakukan saat sedang terjadi deflasi, tujuannya untuk menigkatkan pengeluaran.
  •  
  • 3. Model berimbang
  •     Kebijakan ini untuk menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran.

C. APBD

Pengertian

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pengelolaan keuangan daerah yang disusun tiap tahun. APBD memiliki 3 fungsi, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  • Komponen APBD
  •  
  • 1. Anggaran Pendapatan
  •      a. Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan daerah.
  •      b. Dana Alokasi Umum (DAU): penerimaan daerah yang bersumber dari APBN.
  •      c. Dana Bagi Hasil (DBH): bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam yang menjadi hak pemerintah pusat.
  •      d. Dana Alokasi Khusus (DAK): dana dari APBN untuk membiayai urusan daerah yang diprioritaskan oleh pusat kepada daerah tertentu.
  • 2. Anggaran Belanja: segala macam pengeluaran untuk melakukan fungsi APBN.
  • 3. Anggaran Pembiayaan: komponen untuk mengatasi surplus atau defisit
  • Tujuan APBD
  •  
  • 1. Menyusun prioritas belanja pemerintah daerah
  • 2. Efisiensi penyediaan barang dan jasa
  • 3. Mencapai tujuan fiskal

 

Komentar