APBN DAN APBD
A. Kebijakan Fiskal
- Pengertian
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui menteri keuangan untuk mengatur pemasukan atau pengeluaran
dengan instrumen APBN dan APBD.
Jenis Kebijakan Fiskal
- 1. Kebijakan fiskal ekspansif
- Kebijakan ini
dilakukan saat ekonomi sedang lesu. Tujuannya untuk meningkatkan output
perekonomian.
- a.
Meningkatkan belanja negara
- b.
Menurunkan tingkat pajak
-
- 2. Kebijakan fiskal kontraktif
- Kebijakan ini
dilakukan saat ekonomi sedang memanas atau overheating.
tujuannya untuk mengurangi output perekonomian.
- a.
Mengurangi belanja negara
- b.
Menaikkan tingkat pajak
B. APBN
Pengertian
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun tiap
tahun untuk mengelola keuangan suatu negara.
- Komponen APBN
- 1. Anggaran Pendapatan: penerimaan
pajak, penerimaan bukan pajak, dan penerimaan hibah.
- 2. Anggaran Belanja: segala
macam pengeluaran untuk melakukan fungsi APBN.
- a.
Pengeluaran Rutin: membiayai tugas umum pemerintahan.
- b.
Pengeluaran Pembangunan: membiayai proyek pembangunan fisik dan non fisik.
- c. Belanja
Pemerintah Daerah: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi
khusus.
- 3. Anggaran Pembiayaan: komponen
untuk mengatasi surplus atau defisit.
- Fungsi APBN
- 1. Alokasi
- APBN digunakan
untuk mengalokasikan anggaran pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.
- 2. Distribusi
- APBN digunakan
untuk mendistribusikan anggaran kepada masyarakat dengan tujuan
pemerataan.
- 3. Stabilisasi
- APBN digunakan
untuk menjaga kestabilan ekonomi melalui kebijakan fiskal.
- 4. Otorisasi
- APBN digunakan
sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang
sedang berjalan.
5. Perencanaan- APBN digunakan
sebagai acuan bagi negara untuk merencanakan berbagai kegiatan dalam satu
tahun.
6. Pengawasan
APBN menjadi pedoman untuk menilai segala jenis
aktivitas penyelenggaraan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan yang
ditetapkan atau belum.
- Model Penyusunan APBN
- 1. Model surplus
- Artinya,
pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini dilakukan saat
sedang terjadi inflasi, dengan tujuan untuk mengurangi pengeluaran.
- 2. Model defisit
- Artinya,
pendapatan lebih kecil dari pengeluaran. Kebijakan ini dilakukan saat
sedang terjadi deflasi, tujuannya untuk menigkatkan pengeluaran.
- 3. Model berimbang
- Kebijakan ini
untuk menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran.
C. APBD
Pengertian
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
pengelolaan keuangan daerah yang disusun tiap tahun. APBD memiliki 3 fungsi,
yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Komponen APBD
- 1. Anggaran Pendapatan
- a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan
daerah.
- b. Dana
Alokasi Umum (DAU): penerimaan daerah yang bersumber dari APBN.
- c. Dana
Bagi Hasil (DBH): bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam yang menjadi
hak pemerintah pusat.
- d. Dana
Alokasi Khusus (DAK): dana dari APBN untuk membiayai urusan daerah yang
diprioritaskan oleh pusat kepada daerah tertentu.
- 2. Anggaran Belanja: segala
macam pengeluaran untuk melakukan fungsi APBN.
- 3. Anggaran Pembiayaan: komponen
untuk mengatasi surplus atau defisit
- Tujuan APBD
- 1. Menyusun prioritas belanja
pemerintah daerah
- 2. Efisiensi penyediaan barang
dan jasa
- 3. Mencapai tujuan fiskal
Komentar
Posting Komentar