MEWUJUDKAN SIARAN YANG BERKUALITAS DENGAN STRENGTHENING
OF BROADCASTING FUNDAMENTALS OLEH PARLEMEN, PEMERINTAH, DAN MASYARAKAT
|
|
MOH. SUMA FIRMAN ROMADHONI Tulungagung, 19 November 2003 JAWA TIMUR VI MAN 3 TULUNGAGUNG |
LATAR BELAKANG
Tepat 88 tahun yang lalu atau pada 1 April 1933, lembaga penyiaran
radio pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV),
berdiri di Surakarta. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9
Tahun 2019, pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional
(Harsiarnas) untuk memperingati lahirnya lembaga penyiaran yang menjadi awal
mula penyiaran di Indonesia.[1]
Dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-88, yang merupakan
peringatan perdana setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres
tersebut, Presiden melalui sambutannya secara virtual mengingatkan lembaga
penyiaran di Indonesia mengenai tuntutan keterbukaan dan kecepatan informasi
yang dibutuhkan masyarakat.[2]
“Saat
ini kita berada pada era keberlimpahan informasi. Setiap orang dapat dengan
cepat memperoleh informasi. Setiap orang dapat dengan mudah memproduksi
informasi. Setiap orang dapat dengan segera menyebarluaskan informasi.
Konsekuensinya, keberlimpahan dan keterbukaan informasi adalah sebuah
kebutuhan,” ujarnya
sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 April
2021.[3]
PERMASALAHAN
Akhir-akhir
ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal
dengan istilah hoaks oleh
sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika
tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoaks tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan
sangat merugikan bagi pihak korban fitnah.[4]
Hadirnya media sosial seperti facebook, instagram, line,
whatsaap membuat kita lebih mudah mendapatkan informasi ketimbang dari
media cetak seperti koran dan majalah. Namun kemudahan yang kita peroleh ternyata
membawa dampak yang serius. Media sosial ternyata menjadi tempat yang sumbur tumbuhnya hoaks.[5]
PEMBAHASAN
/ ANALISIS
Konten Media penyiaran dapat memengaruhi penontonnya baik
itu secara tindakan maupun karakter, terlebih di tengah kondisi pandemi
Covid-19 yang sangat sensitif terhadap penyiaran informasi. Pemberian informasi
positif dan pembentukan karakter kebangsaan melalui siaran, baik siaran
televisi maupun media sosial dapat pula dimanfaatkan untuk mengatasi dampak Covid-19.
Keterlibatan media penyiaran khususnya televisi digital dan media sosial sangat
diperlukan dan memang tepat karena pengaruh dan jangkauannya yang luas terhadap
masyarakat.
Usaha maupun peran parlemen dalam menyampaikan siaran yang berkualitas
untuk masyarakat cerdas bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Perlu dasar
komitmen bangsa untuk dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan. Parlemen yang mempunyai
fungsi legislasi dengan wewenang dalam menyusun, membuat, dan merancang
Undang-Undang, seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyampai
aspirasi rakyat Indonesia. Kekuatan dan sinergi parlemen menentukan arah
langkah bangsa Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyiaran. Kolaborasi
antara parlemen, pemerintah, dan mayarakat menjadi fundamental keberhasilan
mencapai siaran berkualitas, pun untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Untuk
itulah parlemen, pemerintah, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam
mengatasi pandemi dengan memberikan dan menyampaikan siaran yang positif dan
berkualitas.
Bentuk upaya penulis sebagai parlemen dalam memberikan penyiaran yang
berkualitas untuk masyarakat cerdas, dengan strenghthening of broadcasting
fundamentals dan memaksimalkan fungsi utama DPR RI yaitu fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan, antara lain:
1.
Mempertegas Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Penyiaran
dan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik merupakan bentuk perwujudan amanat dari pasal 28 F Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan konsekuensi bahwa
pemerintah wajib memberikan hak kepada masyarakat untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal itu membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah sebagai pihak yang berwenang
dan bertanggung jawab di bidang penyiaran dan keterbukaan informasi publik.
Dari undang-undang tersebut parlemen dapat memaksimalkan fungsinya, yakni
fungsi legislasi untuk melakukan peninjauan sosial dalam rangka menyerap
aspirasi rakyat, merancang, dan merevisi undang-undang dengan memerhatikan
aspirasi dan kondisi masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan
keterbukaan informasi publik.
2.
Mendukung dan Memfasilitasi Program yang Inovatif untuk
Meningkatkan Kualitas Penyiaran dan Informasi Publik serta Pencegahan Hoaks
Tak
dapat dipungkiri bahwa di era digital, generasi muda Indonesia sudah tidak buta
akan perubahan teknologi yang begitu pesat. Banyak kreasi dan inovasi dari
generasi muda untuk memberikan penyiaran dan informasi publik yang transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab yang dapat dikolaborasikan dengan lembaga
penyiaran sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas penyiaran, dan lembaga pemerintah
penegak hukum untuk menertibkan penyiaran dan penyampaian informasi publik.
Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah melalui kinerja parlemen
dengan memanfaatkan fungsinya, yakni fungsi anggaran, maka memungkinkan untuk
mewujudkan siaran dan informasi publik yang berkualitas, canggih, transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab utamanya ditengah menghadapi pandemi Covid-19.
3.
Melakukan Pengawasan Intensif Melalui Informasi Publik
dan Secara Langsung Kepada Lembaga Penyiaran dan Pemerintah Penegak Hukum
Dalam
upaya mewujudkan siaran berkualitas untuk masyarakat cerdas, perlu adanya
fundamental komitmen atau dasar yang kuat dari pemerintah legislatif,
eksekutif, dan masyarakat. Dengan memaksimalkan fungsi DPR RI, yaitu fungsi
pengawasan, parlemen akan mengawasi secara intensif pelaksanaan undang-undang
dan peraturan tentang penyiaran. Melalui siaran yang disajikan untuk masyarakat,
lembaga penyiaran, baik milik Badan Usaha Milik Negara maupun milik swasta, dan
program pemerintah dalam melakukan inovasi dan apresiasi bagi masyarakat yang
berprestasi memberikan kontribusi untuk siaran yang positif. Serta
mengoptimalkan upaya hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ditetapkan,
kepada mereka yang melanggar hukum.
KESIMPULAN
/ SARAN
Pada era keberlimpahan informasi ini, di
tengah wabah pandemi Covid-19, penyiaran melalui media digital maupun media
sosial menjadi salah satu elemen untuk mengatasi dampak Covid-19. Namun, masih
banyak penyalahgunaan media penyiaran dengan memberikan informasi palsu atau
hoaks, ini menjadi masalah bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk mengatasi
pandemi dan menjadi bangsa yang cerdas berinformasi. Sinergi antara parlemen,
pemerintah, dan masyarakat adalah menjadi fundamental solusi untuk meningkatkan
kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Parlemen dengan
mengoptimalkan pemanfaatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
diharapkan mampu menyelesaikan persoalan bangsa yang terjadi, termasuk untuk
meningkatkan kualitas penyiaran dan pelayanan informasi publik sebagai elemen dalam
mengatasi dampak Covid-19.
REFERENSI
/ DAFTAR PUSTAKA
1. Nugroho, Bekti.
(2013). Buku: Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas. Jakarta Pusat:
Perpustakaan Nasional RI
2. Zakariya, Ahmad A.M dkk. (2021). Literasi Media Siaran Sehat dan Cerdas, Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol. 6 No. 2 (2021) 174-189.
Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
3. Cegah hoax corona (COVID-19 Indonesia), mahasiswa bisa apa?,
https://www.unja.ac.id/2020/03/19/cegah-hoax-corona-covid-19-indonesia-mahasiswa-bisa-apa/
4.
Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya,
5. Presiden:
Keterbukaan Informasi Jadi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi
[1] Presiden: Keterbukaan Informasi Jadi Faktor Penting
Kesuksesan Penanganan Pandemi,
[2] Ibdi.
[3] Ibdi.
[4] Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di
Dunia Maya,
https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media
Komentar
Posting Komentar