Langsung ke konten utama

STRENGHTENING OF BROADCASTING FUNDAMENTALS

 

MEWUJUDKAN SIARAN YANG BERKUALITAS DENGAN STRENGTHENING OF BROADCASTING FUNDAMENTALS OLEH PARLEMEN, PEMERINTAH, DAN MASYARAKAT

 



MOH. SUMA FIRMAN ROMADHONI
Tulungagung, 19 November 2003
 
JAWA TIMUR VI
MAN 3 TULUNGAGUNG

sumafirman1911@gmail.com

 

 

LATAR BELAKANG

Tepat 88 tahun yang lalu atau pada 1 April 1933, lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV), berdiri di Surakarta. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) untuk memperingati lahirnya lembaga penyiaran yang menjadi awal mula penyiaran di Indonesia.[1]

Dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-88, yang merupakan peringatan perdana setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tersebut, Presiden melalui sambutannya secara virtual mengingatkan lembaga penyiaran di Indonesia mengenai tuntutan keterbukaan dan kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat.[2]

“Saat ini kita berada pada era keberlimpahan informasi. Setiap orang dapat dengan cepat memperoleh informasi. Setiap orang dapat dengan mudah memproduksi informasi. Setiap orang dapat dengan segera menyebarluaskan informasi. Konsekuensinya, keberlimpahan dan keterbukaan informasi adalah sebuah kebutuhan,” ujarnya sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 April 2021.[3]

PERMASALAHAN

Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah hoaks oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun dengan mudah termakan tipuan hoaks tersebut bahkan ikut menyebarkan informasi palsu itu, tentunya akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah.[4]

Hadirnya media sosial seperti facebook, instagram, line, whatsaap membuat kita lebih mudah mendapatkan informasi ketimbang dari media cetak seperti koran dan majalah. Namun kemudahan yang kita peroleh ternyata membawa dampak yang serius. Media sosial ternyata menjadi tempat yang sumbur tumbuhnya hoaks.[5]

PEMBAHASAN / ANALISIS

Konten Media penyiaran dapat memengaruhi penontonnya baik itu secara tindakan maupun karakter, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sangat sensitif terhadap penyiaran informasi. Pemberian informasi positif dan pembentukan karakter kebangsaan melalui siaran, baik siaran televisi maupun media sosial dapat pula dimanfaatkan untuk mengatasi dampak Covid-19. Keterlibatan media penyiaran khususnya televisi digital dan media sosial sangat diperlukan dan memang tepat karena pengaruh dan jangkauannya yang luas terhadap masyarakat.

Usaha maupun peran parlemen dalam menyampaikan siaran yang berkualitas untuk masyarakat cerdas bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Perlu dasar komitmen bangsa untuk dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan. Parlemen yang mempunyai fungsi legislasi dengan wewenang dalam menyusun, membuat, dan merancang Undang-Undang, seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyampai aspirasi rakyat Indonesia. Kekuatan dan sinergi parlemen menentukan arah langkah bangsa Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyiaran. Kolaborasi antara parlemen, pemerintah, dan mayarakat menjadi fundamental keberhasilan mencapai siaran berkualitas, pun untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Untuk itulah parlemen, pemerintah, dan masyarakat harus bergandengan tangan dalam mengatasi pandemi dengan memberikan dan menyampaikan siaran yang positif dan berkualitas.

Bentuk upaya penulis sebagai parlemen dalam memberikan penyiaran yang berkualitas untuk masyarakat cerdas, dengan strenghthening of broadcasting fundamentals dan memaksimalkan fungsi utama DPR RI yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, antara lain:

1.      Mempertegas Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Penyiaran dan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk perwujudan amanat dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan hak kepada masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal itu membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Dari undang-undang tersebut parlemen dapat memaksimalkan fungsinya, yakni fungsi legislasi untuk melakukan peninjauan sosial dalam rangka menyerap aspirasi rakyat, merancang, dan merevisi undang-undang dengan memerhatikan aspirasi dan kondisi masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik.

2.      Mendukung dan Memfasilitasi Program yang Inovatif untuk Meningkatkan Kualitas Penyiaran dan Informasi Publik serta Pencegahan Hoaks

Tak dapat dipungkiri bahwa di era digital, generasi muda Indonesia sudah tidak buta akan perubahan teknologi yang begitu pesat. Banyak kreasi dan inovasi dari generasi muda untuk memberikan penyiaran dan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang dapat dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas penyiaran, dan lembaga pemerintah penegak hukum untuk menertibkan penyiaran dan penyampaian informasi publik. Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah melalui kinerja parlemen dengan memanfaatkan fungsinya, yakni fungsi anggaran, maka memungkinkan untuk mewujudkan siaran dan informasi publik yang berkualitas, canggih, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab utamanya ditengah menghadapi pandemi Covid-19.

3.      Melakukan Pengawasan Intensif Melalui Informasi Publik dan Secara Langsung Kepada Lembaga Penyiaran dan Pemerintah Penegak Hukum

Dalam upaya mewujudkan siaran berkualitas untuk masyarakat cerdas, perlu adanya fundamental komitmen atau dasar yang kuat dari pemerintah legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Dengan memaksimalkan fungsi DPR RI, yaitu fungsi pengawasan, parlemen akan mengawasi secara intensif pelaksanaan undang-undang dan peraturan tentang penyiaran. Melalui siaran yang disajikan untuk masyarakat, lembaga penyiaran, baik milik Badan Usaha Milik Negara maupun milik swasta, dan program pemerintah dalam melakukan inovasi dan apresiasi bagi masyarakat yang berprestasi memberikan kontribusi untuk siaran yang positif. Serta mengoptimalkan upaya hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, kepada mereka yang melanggar hukum.

 

KESIMPULAN / SARAN

Pada era keberlimpahan informasi ini, di tengah wabah pandemi Covid-19, penyiaran melalui media digital maupun media sosial menjadi salah satu elemen untuk mengatasi dampak Covid-19. Namun, masih banyak penyalahgunaan media penyiaran dengan memberikan informasi palsu atau hoaks, ini menjadi masalah bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk mengatasi pandemi dan menjadi bangsa yang cerdas berinformasi. Sinergi antara parlemen, pemerintah, dan masyarakat adalah menjadi fundamental solusi untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Parlemen dengan mengoptimalkan pemanfaatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan bangsa yang terjadi, termasuk untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan pelayanan informasi publik sebagai elemen dalam mengatasi dampak Covid-19.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

1.    Nugroho, Bekti. (2013). Buku: Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas. Jakarta Pusat: Perpustakaan Nasional RI

2.    Zakariya, Ahmad A.M dkk. (2021). Literasi Media Siaran Sehat dan Cerdas, Tabligh: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol. 6 No. 2 (2021) 174-189. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.

3.      Cegah hoax corona (COVID-19 Indonesia), mahasiswa bisa apa?,

https://www.unja.ac.id/2020/03/19/cegah-hoax-corona-covid-19-indonesia-mahasiswa-bisa-apa/

4.      Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya,

https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media

5.    Presiden: Keterbukaan Informasi Jadi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi

https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-keterbukaan-informasi-jadi-faktor-penting-kesuksesan-penanganan-pandemi/

 

 

 

 



[1] Presiden: Keterbukaan Informasi Jadi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi,

https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-keterbukaan-informasi-jadi-faktor-penting-kesuksesan-penanganan-pandemi/  

[2] Ibdi.

[3] Ibdi.

[4] Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya,

https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media

[5] Cegah hoax corona (COVID-19 Indonesia), mahasiswa bisa apa?, https://www.unja.ac.id/2020/03/19/cegah-hoax-corona-covid-19-indonesia-mahasiswa-bisa-apa/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama dan Teori Perdagangan Internasional

  A. Kerjasama Internasional Bentuk Kerjasama Internasional 1.    Bilateral:  Kerjasama antar negara, misalnya perjanjian dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. 2.    Regional:  Kerjasama antar beberapa negara pada kawasan tertentu, misalnya ASEAN. 3.    Multilateral:  Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Misalnya perdagangan bebas CAFTA ( China Asean Free Trade Area ) dan organisasi minyak dunia (OPEC) Manfaat Kerjasama Internasional 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2. Mempercepat pembangunan dalam negeri 3. Efektivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi 4. Menjalin hubungan dengan negara lain 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK B. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antarnegara. Faktor Pendorong 1.    Perbedaan sumber daya yang dimiliki 2.    Perbedaan teknologi dan biaya produksi. 3. ...

Pajak

PAJAK Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung. Fungsi Pajak   1. Anggaran     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional. 2. Regulasi     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.   3. Stabilitas     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.   4. Redistribusi pendapatan     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat. Penggolongan Pajak   1. Pajak langsung     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh. 2. Pajak tidak langsung     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada ...

Kurva Kemungkinan Produksi dan Cara Meningkatkan Mutu Produksi

  Kurva Kemungkinan Produksi ( Production Possibility Curve )   Kurva kemungkinan produksi  (KKP) > kurva yang menggambarkan berbagai kemungkinan kombinasi dua barang yang dapat diproduksi dengan faktor produksi yang sama.  Misalnya suatu perusahaan memproduksi dua jenis barang yaitu barang X dan barang Y. Jumlah total maksimum barang yang dapat diproduksi adalah sebesar 100 unit, pilihan kombinasi maksimum yang dapat dipilih akan terlihat seperti gambar berikut.   Kurva Kemungkinan Produksi   Dari gambar diatas, sepanjang kurva kemungkinan produksi, jumlah produksi maksimum adalah 100 unit dengan asumsi sebagai berikut: 1.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik A, artinya perusahaan memilih kombinasi 100 unit yang terdiri dari 30 unit barang Y dan 70 unit barang X. 2.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik B, artinya perusahaan memilih kombinasi maksimum yang terdiri dari 10 unit barang Y dan 90 unit...