Langsung ke konten utama

Ekonomi Bangkit Di Tengah Pandemi

 

STRATEGI 3R (RELIEF,RECOVERY,REFORM) UNTUK EKONOMI INDONESIA BANGKIT DI TENGAH PANDEMI

Oleh: Moh. Suma Firman Romadhoni - Dapil 6 Jawa Timur

“Tatanan dunia diperbarui dengan munculnya pandemi di tahun ini. Berdampak pada kehidupan hingga ke akar sari. Yang tadinya sibuk harus duduk pikiran tercambuk. Yang tadinya bekerja harus berhenti justru untuk keselamatan anak istri. Ekonomi tersendat karena virus yang menjerat. Menimba ilmu di sekolahan harus terhambat karena protokol kesehatan.”

Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah virus yang dapat menginfeksi saluran pernapasan pada manusia, sama seperti SARS dan MERS, namun COVID-19 sifatnya lebih mematikan. Penularan virus corona dari manusia ke manusia, terjadi melalui kontak langsung dalam jarak dekat yang menyebar dengan cepat, hingga organisasi kesehatan dunia WHO menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global. COVID-19 pertama kali diidentifikasi oleh seorang dokter bernama Li Wenliang, seorang dokter di Cina yang bekerja di kota Wuhan, kota yang menjadi tempat penyebaran virus corona pertama kali pada Desember 2019.

Di Indonesia pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif COVID-19. Tapi pemerintah tidak melakukan lockdown, dengan perhitungan agar ekonomi tetap berjalan. Upaya pemerintah dalam mewaspadai meluasnya kasus positif COVID-19 antara lain, menggunakan Health Alert Card dan Thermal Scanner, untuk mengecek suhu tubuh diatas 38,5 derajat Celcius di pintu masuk dan keluar Indonesia. 
PANDEMI MEMBELENGGU EKONOMI

Penyebaran COVID-19 menimbulkan berbagai persoalan di Indonesia, salah satunya di bidang perekonomian. Dengan cepat COVID-19 menyebar, hingga pemerintah mengeluarkan peraturan keharusan menerapkan protokol kesehatan, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat Umum.

Sesuai UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. COVID-19 tentu sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pasalnya wabah virus corona yang begitu cepat menular dan menyebabkan yang tertular menjadi tidak sehat, yang kemudian mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, maka tidak akan ada pergerakan ekonomi berskala besar, karena harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Dampak dari COVID-19 di Indonesia dalam aspek ekonomi diantaranya:

1.      Impor Indonesia Dari Cina Terganggu

Ekspor dan impor dari Cina masing-masing menurun 18,82 persen dan  27,26 persen, pada momen puasa dan lebaran bulan Juni 2020 dibanding Mei 2017. Menurut data Ditjen Bea Cukai, pada minggu ke-4 bulan Januari 2020 terjadi penurunan impor secara keseluruhan sebesar 39,6 persen (yoy), dikarenakan lonjakan impor komoditas minyak mentah, mesin, alat berat dan telepon pada Januari 2019.

 

2.      Ekonomi Pariwisata Melemah

Kunjungan wisata seluruh wilayah Indonesia berkurang. Hal ini mengakibatkan beberapa sektor ekonomi mengalami pengurangan pendapatan. Seperti, potensi kerugian pariwisata Indonesia, akibat dampak mewabahnya virus corona, bisa mencapai US$2,8 juta atau sekitar Rp38 triliun. Prediksi kerugian itu diungkapkan  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio. 

 

3.      Ekonomi UMKM Tersendat dan Bertambahnya Pengangguran

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah. Namun hal ini tidak bisa dilakukan oleh pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang setiap hari harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Bukan hanya UMKM saja yang terpukul akan pandemi ini, bahkan banyak korporasi harus merumahkan para karyawannya, dikarekan berkurangnya produksi permintaan masyarakat. Akibatnya, banyak muncul tuna karya baru, yang hanya berharap bantuan dari pemerintah dan penderma.

Indonesia akan mengalami krisis ekonomi di tengah pandemi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menyebut kehidupan ekonomi di Indonesia memang terus menurun. Menurut Mahfud 99,9% Indonesia akan mengalami resesi.

 

UPAYA PARLEMEN DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI DAN PANDEMI, DENGAN STRATEGI 3R YANG KREATIF, UNTUK EKONOMI INDONESIA BANGKIT.

Parlemen adalah lembaga legislatif yang mempunyai wewenang dalam menyusun, membuat, merancang Undang-Undang, dan menyampaikan aspirasi rakyat  kepada pemerintah. Parlemen haruslah menggagas terobosan solusi permasalahan yang dialami rakyat dan negara, salah satunya adalah dalam aspek ekonomi. Konsep program 3R: Relief, Recovery, dan Reform. Fokus program ini adalah untuk mengatasi kemiskinan, pemulihan ekonomi, dan pengaturan ulang sistem ekonomi dengan cara memberikan bantuan, upaya pemulihan, dan membuat pembaruan. Pemulihan ekonomi harus diimbangi dengan mengutamakan kesehatan, karena ekonomi bisa dijalankan jika status masyarakat Indonesia dalam keadaan sehat.

Dengan menentukan peta persebaran COVID-19, dibagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Pemerintah bisa melakukan lockdown pada zona merah, dengan catatan seluruh daerah di Indonesia, harus memiliki sampel PCR Test, dan seluruh pasien positif COVID-19, dialihkan ke kota dengan zona merah. Kota tersebut akan dijaga ketat oleh aparat. Kemudian pemerintah mengambil alih bahan makanan, baik dari lumbung negara maupun swasta. Bahan makanan  itu akan dibagikan secara bertahap, kepada masyarakat rentan yang ada di dalam kota dengan zona merah. Sementara zona kuning dan zona hijau, bisa melakukan aktivitas pemulihan ekonomi, namun tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Sebagaimana diselaraskan dengan tiga fungsi DPR dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 1 yang terkait dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, maka bentuk upaya dari parlemen untuk menyusun strategi, dan mewujudkan perbaikan ekonomi Indonesia di tengah pandemi, antara lain:

1.      Fungsi Legislasi

UU yang dirancang dan dibahas haruslah memerhatikan kondisi kesehatan dan ekonomi Indonesia. Misalnya, gerakan digital ekonomi dan gerakan digital banking menjadi salah satu bahasan utama untuk dijadikan UU. Untuk mendukung kegiatan ekonomi di masa normal baru, ada baiknya pemerintah membuatkan website untuk masyarakat mendaftarkan usahanya semua lewat digital. Jika pemerintah menyipakan quantitative easingnya, kita harus ganti pakai sumber lain selain bank system, cara yang tidak melauli sistem bank tersebut adalah menggunakan digital. Maka sistem e-rupiah siap untuk distribusi keuangan.

 

2.      Fungsi Anggaran

Sebagai parlemen harus  menempatkan anggaran untuk kepentingan yang dibutuhkan saat ini, maka persetujuan RUU tentang APBN harus dimaksimalkan untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi. Bantuan langsung tunai adalah upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, tapi akan lebih efektif jika bantuan langsung tunai itu ditingkatkan menjadi bantuan siklus tunai, untuk masyarakat rentan yang produktif. Maka pemanfaatan uang bukanlah hanya untuk sementara, tapi juga untuk periode waktu yang akan datang, dengan konsep siklus, rakyat sebagai aset dan Internasional sebagai pasar.

3.      Fungsi Pengawasan

DPR dapat meningkatkan pengawasan terhadap regulasi dan implementasi dalam pelaksanaan UU APBN, untuk program kesehatan dan pemulihan ekonomi secara menyeluruh. Supaya terciptanya kondisi yang stabil di tengah wabah pandemi COVID-19.

Usaha dalam pemulihan ekonomi dengan program 3R: Relief, Recovery, dan Reform diperlukan kerja sama dan saling mendukung dari parlemen, pemerintah, dan swasta. Tentunya dengan semangat Gotong Royong, Mengatasi Pandemi COVID-19 Optimis Kita Bisa.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4169426/impor-barang-dari-china-turun-akibat-virus-corona (diakses 9 September 2020)

https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/dampak-resesi-bisa-ancam-sektor-pariwisata-jadi-zombi (diakses 9 September 2020)

https://palembang.tribunnews.com/2020/09/02/kemiskinan-dan-pengangguran-berpotensi-meningkat-pertumbuhan-ekonomi-nasional-terkoreksi (diakses 9 September 2020)

Mardigu, Bossman, “Gerimis Mengundang Solusi”. Jakarta, 14 Agustus 2020, hlm 8.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerjasama dan Teori Perdagangan Internasional

  A. Kerjasama Internasional Bentuk Kerjasama Internasional 1.    Bilateral:  Kerjasama antar negara, misalnya perjanjian dagang antara Indonesia dan Korea Selatan. 2.    Regional:  Kerjasama antar beberapa negara pada kawasan tertentu, misalnya ASEAN. 3.    Multilateral:  Kerjasama yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Misalnya perdagangan bebas CAFTA ( China Asean Free Trade Area ) dan organisasi minyak dunia (OPEC) Manfaat Kerjasama Internasional 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2. Mempercepat pembangunan dalam negeri 3. Efektivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi 4. Menjalin hubungan dengan negara lain 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK B. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan internasional merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antarnegara. Faktor Pendorong 1.    Perbedaan sumber daya yang dimiliki 2.    Perbedaan teknologi dan biaya produksi. 3. ...

Pajak

PAJAK Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh undang-undang, dengan balas jasa tidak langsung. Fungsi Pajak   1. Anggaran     Pajak sebagai kontributor terbesar pembangunan fasilitas publik dan pembangunan nasional. 2. Regulasi     Pajak sebagai alat melaksanakan kebijakan sosial ekonomi, misalnya mengatur pajak untuk barang mewah dan perdagangan internasional.   3. Stabilitas     Pajak sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mengatasi inflasi maupun deflasi.   4. Redistribusi pendapatan     Pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat. Penggolongan Pajak   1. Pajak langsung     Beban pajak ini harus ditanggung langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh: PPh. 2. Pajak tidak langsung     Beban pajak ini dapat dialihkan kepada ...

Kurva Kemungkinan Produksi dan Cara Meningkatkan Mutu Produksi

  Kurva Kemungkinan Produksi ( Production Possibility Curve )   Kurva kemungkinan produksi  (KKP) > kurva yang menggambarkan berbagai kemungkinan kombinasi dua barang yang dapat diproduksi dengan faktor produksi yang sama.  Misalnya suatu perusahaan memproduksi dua jenis barang yaitu barang X dan barang Y. Jumlah total maksimum barang yang dapat diproduksi adalah sebesar 100 unit, pilihan kombinasi maksimum yang dapat dipilih akan terlihat seperti gambar berikut.   Kurva Kemungkinan Produksi   Dari gambar diatas, sepanjang kurva kemungkinan produksi, jumlah produksi maksimum adalah 100 unit dengan asumsi sebagai berikut: 1.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik A, artinya perusahaan memilih kombinasi 100 unit yang terdiri dari 30 unit barang Y dan 70 unit barang X. 2.    Jika perusahaan memilih kombinasi di titik B, artinya perusahaan memilih kombinasi maksimum yang terdiri dari 10 unit barang Y dan 90 unit...