STRATEGI 3R (RELIEF,RECOVERY,REFORM) UNTUK
EKONOMI INDONESIA BANGKIT DI TENGAH PANDEMI
Oleh: Moh. Suma Firman Romadhoni - Dapil 6
Jawa Timur
“Tatanan dunia diperbarui dengan munculnya
pandemi di tahun ini. Berdampak pada kehidupan hingga ke akar sari. Yang
tadinya sibuk harus duduk pikiran tercambuk. Yang tadinya bekerja harus
berhenti justru untuk keselamatan anak istri. Ekonomi tersendat karena virus
yang menjerat. Menimba ilmu di sekolahan harus terhambat karena protokol
kesehatan.”
Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah
virus yang dapat menginfeksi saluran pernapasan pada manusia, sama seperti SARS
dan MERS, namun COVID-19 sifatnya lebih mematikan. Penularan virus corona dari manusia ke manusia, terjadi melalui kontak langsung
dalam jarak dekat yang menyebar dengan cepat, hingga organisasi kesehatan dunia
WHO menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global. COVID-19 pertama kali
diidentifikasi oleh seorang dokter bernama Li Wenliang, seorang dokter di Cina yang
bekerja di kota Wuhan, kota yang menjadi tempat penyebaran virus corona pertama
kali pada Desember 2019.
Di Indonesia pada 2 Maret
2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif
COVID-19. Tapi pemerintah tidak melakukan lockdown, dengan perhitungan
agar ekonomi tetap berjalan. Upaya pemerintah dalam mewaspadai meluasnya kasus
positif COVID-19 antara lain, menggunakan Health Alert Card dan Thermal Scanner, untuk mengecek suhu tubuh diatas 38,5 derajat Celcius di
pintu masuk dan keluar Indonesia.
PANDEMI MEMBELENGGU EKONOMI
Penyebaran COVID-19
menimbulkan berbagai persoalan di Indonesia, salah satunya di bidang
perekonomian. Dengan cepat COVID-19 menyebar, hingga pemerintah mengeluarkan
peraturan keharusan menerapkan protokol kesehatan, yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol
Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat Umum.
Sesuai UU No. 36 tahun 2009
tentang kesehatan. COVID-19 tentu sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pasalnya
wabah virus corona yang begitu cepat menular dan menyebabkan yang tertular
menjadi tidak sehat, yang kemudian mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia
membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, maka tidak akan ada pergerakan ekonomi
berskala besar, karena harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Dampak dari COVID-19 di
Indonesia dalam aspek ekonomi diantaranya:
1. Impor Indonesia Dari Cina Terganggu
Ekspor dan impor dari Cina
masing-masing menurun 18,82 persen dan
27,26 persen, pada momen puasa dan lebaran bulan Juni 2020 dibanding Mei
2017. Menurut data Ditjen Bea Cukai, pada minggu ke-4 bulan Januari 2020
terjadi penurunan impor secara keseluruhan sebesar 39,6 persen (yoy), dikarenakan
lonjakan impor komoditas minyak mentah, mesin, alat berat dan telepon pada
Januari 2019.
2. Ekonomi Pariwisata Melemah
Kunjungan wisata seluruh
wilayah Indonesia berkurang. Hal ini mengakibatkan beberapa sektor ekonomi
mengalami pengurangan pendapatan. Seperti, potensi kerugian pariwisata
Indonesia, akibat dampak mewabahnya virus corona, bisa mencapai US$2,8 juta
atau sekitar Rp38 triliun. Prediksi kerugian itu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama
Kusubandio.
3. Ekonomi UMKM Tersendat dan Bertambahnya Pengangguran
Pemerintah mewajibkan
masyarakat untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah. Namun
hal ini tidak bisa dilakukan oleh pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang
setiap hari harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Bukan
hanya UMKM saja yang terpukul akan pandemi ini, bahkan banyak korporasi harus
merumahkan para karyawannya, dikarekan berkurangnya produksi permintaan
masyarakat. Akibatnya, banyak muncul tuna karya baru, yang hanya berharap
bantuan dari pemerintah dan penderma.
Indonesia akan mengalami
krisis ekonomi di tengah pandemi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan Mahfud MD, menyebut kehidupan ekonomi di Indonesia memang terus
menurun. Menurut Mahfud 99,9% Indonesia akan mengalami resesi.
UPAYA PARLEMEN DALAM MENGATASI
KRISIS EKONOMI DAN PANDEMI, DENGAN STRATEGI 3R YANG KREATIF, UNTUK EKONOMI
INDONESIA BANGKIT.
Parlemen adalah lembaga
legislatif yang mempunyai wewenang dalam menyusun, membuat, merancang
Undang-Undang, dan menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Parlemen haruslah menggagas
terobosan solusi permasalahan yang dialami rakyat dan negara, salah satunya
adalah dalam aspek ekonomi. Konsep program 3R: Relief, Recovery, dan
Reform. Fokus program ini adalah untuk mengatasi kemiskinan, pemulihan
ekonomi, dan pengaturan ulang sistem ekonomi dengan cara memberikan bantuan, upaya
pemulihan, dan membuat pembaruan. Pemulihan ekonomi harus diimbangi dengan
mengutamakan kesehatan, karena ekonomi bisa dijalankan jika status masyarakat
Indonesia dalam keadaan sehat.
Dengan menentukan peta
persebaran COVID-19, dibagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Pemerintah
bisa melakukan lockdown pada zona merah, dengan catatan seluruh
daerah di Indonesia, harus memiliki sampel PCR Test, dan seluruh pasien
positif COVID-19, dialihkan ke kota dengan zona merah. Kota tersebut akan
dijaga ketat oleh aparat. Kemudian pemerintah mengambil alih bahan makanan,
baik dari lumbung negara maupun swasta. Bahan makanan itu akan dibagikan secara bertahap, kepada
masyarakat rentan yang ada di dalam kota dengan zona merah. Sementara zona
kuning dan zona hijau, bisa melakukan aktivitas pemulihan ekonomi, namun tetap memerhatikan
protokol kesehatan.
Sebagaimana diselaraskan
dengan tiga fungsi DPR dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 1 yang terkait dengan
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, maka bentuk upaya
dari parlemen untuk menyusun strategi, dan mewujudkan perbaikan ekonomi
Indonesia di tengah pandemi, antara lain:
1. Fungsi Legislasi
UU yang dirancang dan dibahas
haruslah memerhatikan kondisi kesehatan dan ekonomi Indonesia. Misalnya,
gerakan digital ekonomi dan gerakan digital banking menjadi salah
satu bahasan utama untuk dijadikan UU. Untuk mendukung kegiatan ekonomi di masa
normal baru, ada baiknya pemerintah membuatkan website untuk masyarakat mendaftarkan
usahanya semua lewat digital. Jika pemerintah menyipakan quantitative easingnya,
kita harus ganti pakai sumber lain selain bank system, cara yang tidak
melauli sistem bank tersebut adalah menggunakan digital. Maka sistem e-rupiah
siap untuk distribusi keuangan.
2. Fungsi Anggaran
Sebagai parlemen harus menempatkan anggaran untuk kepentingan yang
dibutuhkan saat ini, maka persetujuan RUU tentang APBN harus dimaksimalkan
untuk kesehatan dan pemulihan ekonomi. Bantuan langsung tunai adalah upaya yang
dilakukan pemerintah saat ini, tapi akan lebih efektif jika bantuan langsung
tunai itu ditingkatkan menjadi bantuan siklus tunai, untuk masyarakat rentan
yang produktif. Maka pemanfaatan uang bukanlah hanya untuk sementara, tapi juga
untuk periode waktu yang akan datang, dengan konsep siklus, rakyat sebagai aset
dan Internasional sebagai pasar.
3. Fungsi Pengawasan
DPR dapat meningkatkan
pengawasan terhadap regulasi dan implementasi dalam pelaksanaan UU APBN, untuk
program kesehatan dan pemulihan ekonomi secara menyeluruh. Supaya terciptanya
kondisi yang stabil di tengah wabah pandemi COVID-19.
Usaha dalam pemulihan ekonomi
dengan program 3R: Relief, Recovery, dan Reform diperlukan kerja
sama dan saling mendukung dari parlemen, pemerintah, dan swasta. Tentunya
dengan semangat Gotong Royong, Mengatasi Pandemi COVID-19 Optimis Kita Bisa.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4169426/impor-barang-dari-china-turun-akibat-virus-corona (diakses 9 September 2020)
https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/dampak-resesi-bisa-ancam-sektor-pariwisata-jadi-zombi (diakses 9 September 2020)
https://palembang.tribunnews.com/2020/09/02/kemiskinan-dan-pengangguran-berpotensi-meningkat-pertumbuhan-ekonomi-nasional-terkoreksi (diakses 9 September 2020)
Mardigu, Bossman, “Gerimis Mengundang Solusi”.
Jakarta, 14 Agustus 2020, hlm 8.
Komentar
Posting Komentar