Pengertian
Fintech (Financial technology) adalah sebuah inovasi pada
industri jasa keuangan yang didasarkan pada kemajuan teknologi.
Kategori Fintech menurut Bank Indonesia
1. Sistem Pembayaran
2. Pendukung pasar
3. Manajemen investasi dan manajemen resiko
4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal
5. Jasa finansial lainnya
Regulasi Fintech di Indonesia
1. Bank Indonesia (BI)
Fintech yang produknya berkaitan dengan sistem
pembayaran. Hal ini karena dapat memengaruhi kestabilan nilai mata uang.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fintech yang produknya berupa pelayanan jasa
keuangan selain sistem pembayaran, atau yang regulasinya tidak dipegang oleh
BI.
Jenis Fintech yang berkembang di Indonesia
1. Payment, Clearing, Settlement
Fintech jenis ini berkaitan dengan sistem pembayaran.
Jenis ini sering kali digunakan untuk transaksi jual beli. Misalnya : e-money dan e-wallet.
2. Market Aggregator
Fintech ini bergerak di bidang informasi keuangan.
Biasanya digunakan oleh konsumen untuk mencari tahu informasi tentang produk
keuangan yang akan dibeli.
3. Manajemen Risiko dan Investasi
Fintech jenis ini memiliki produk berupa
perencanaan keuangan, baik investasi maupun asuransi. Misalnya aplikasi
investasi reksadana.
4. Peer-to-Peer (P2P) Lending
Fintech ini merupakan platform yang mempertemukan pihak yang
membutuhkan dana dan pihak yang memberikan dana. Bunga yang ditetapkan pada
P2P lending didasarkan pada kesepakatan antara dua belah
pihak.
Keunggulan Fintech
1. Kemudahan layanan finansial
2. Kemudahan memperoleh dana usaha
3. Mempercepat perkembangan usaha
4. Mempermudah manajemen keuangan
Komentar
Posting Komentar