Langsung ke konten utama

Fintech

 

Pengertian

Fintech (Financial technology) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang didasarkan pada kemajuan teknologi.

Kategori Fintech menurut Bank Indonesia

1. Sistem Pembayaran

2. Pendukung pasar

3. Manajemen investasi dan manajemen resiko

4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal

5. Jasa finansial lainnya

Regulasi Fintech di Indonesia

1. Bank Indonesia (BI)

    Fintech yang produknya berkaitan dengan sistem pembayaran. Hal ini karena dapat memengaruhi kestabilan nilai mata uang.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Fintech yang produknya berupa pelayanan jasa keuangan selain sistem pembayaran, atau yang regulasinya tidak dipegang oleh BI.

Jenis Fintech yang berkembang di Indonesia

1. Payment, Clearing, Settlement

   Fintech jenis ini berkaitan dengan sistem pembayaran. Jenis ini sering kali digunakan untuk transaksi jual beli. Misalnya : e-money dan e-wallet.

2. Market Aggregator

   Fintech ini bergerak di bidang informasi keuangan. Biasanya digunakan oleh konsumen untuk mencari tahu informasi tentang produk keuangan yang akan dibeli. 

3. Manajemen Risiko dan Investasi

   Fintech jenis ini memiliki produk  berupa perencanaan keuangan, baik investasi maupun asuransi. Misalnya aplikasi investasi reksadana.

4. Peer-to-Peer (P2P) Lending

Fintech ini merupakan platform yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memberikan dana. Bunga yang ditetapkan pada P2P lending didasarkan pada kesepakatan antara dua belah pihak.

Keunggulan Fintech

1. Kemudahan layanan finansial

2. Kemudahan memperoleh dana usaha

3. Mempercepat perkembangan usaha

4. Mempermudah manajemen keuangan

 

Komentar